HUKUM ISLAM TENTANG INFLASI
(SEBAB-SEBAB DAN PENANGGULANGANNYA)
Oleh :
Mustofa Anwar
I. Pendahuluan
Inflasi di dunia ekonomi modern sangat memberatkan masyarakat. Hal ini dikarenakan inflasi dapat mengakibatkan lemahnya efisiensi dan produktifitas ekonomi investasi, kenaikan biaya modal, dan ketidakjelasan ongkos serta pendapatan di masa yang akan datang. Keberadaan permasalahan inflasi dan tidak stabilnya sektor riil dari waktu ke waktu senantiasa menjadi perhatian sebuah rezim pemerintahan yang berkuasa serta otoritas moneter . Lebih dari itu, ada kecendrungan inflasi dipandang sebagai permasalahan yang senantiasa akan terjadi . Hal ini tercermin dari kebijakan otoritas moneter dalam menjaga tingkat inflasi. Setiap tahunnya otoritas moneter senantiasa menargetkan bahwa angka atau tingkat inflasi harus diturunkan menjadi satu digit atau inflasi moderat.
Permasalahan tersebut menimbulkan reaksi para ahli ekonomi Islam modern, seperti Ahmad Hasan, Hifzu Rab, dan ‘Umar Vadillo, yang menyerukan penerapan kembali mata uang dînâr dan dirham sebagai jalan keluar penyelesaian kasus-kasus transaksi inflasioner di dunia ekonomi modern. Mereka beralasan bahwa mata uang logam mulia dînâr dan dirham dapat menjamin keamanan transaksi karena keduanya memberikan keseimbangan nilai terhadap setiap komoditas yang ditransaksikan. Gagasan ini memberikan akses terwujudnya ekonomi makro yang kuat dengan dukungan penuh mata uang yang berbasis kekuatan riil materialnya. Terjadinya inflasi dapat mendistorsi harga-harga relatif, tingkat pajak, suku bunga riil, pendapatan masyarakat akan terganggu, mendorong investasi yang keliru, dan menurunkan moral. Maka dari itu, mengatasi inflasi merupakan sasaran utama kebijakan moneter.
Pengaruh inflasi cukup besar pada kehidupan ekonomi, inflasi merupakan salah satu masalah ekonomi yang banyak mendapat perhatian para ekonom, pemerintah, maupun masyarakat umum. Berbagai teori, pendekatan dan kebijakan dikembangkan supaya inflasi dapat dikendalikan sesuai dengan yang diinginkan. Pada makalah ini akan disampaikan pengertian, teori, dan cara penanggulangan inflasi perspektif Islam.
II. Pembahasan
A. Pengertian Inflasi
Pengertian inflasi Islam tidak berbeda dengan inflasi konvensional. Inflasi mempunyai penegrtian sebagai sebuah gejala kenaikan harga barang yang bersifat umum dan terus-menerus. Dari pengertian ini, inflasi mempunyai penjelasan bahwa inflasi merupakan suatu gejala dimana banyak terjadi kenaikan harga barang yang terjadi secara sengaja ataupun secara alami yang terjadi tidak hanya di suatu tempat, melainkan diseluruh penjuru suatu negara bahkan dunia. Kenaikan harga ini berlangsung secara berkesinambungan dan bisa makin meninggi lagi harga barang tersebut jika tidak ditemukannya solusi pemecahan penyimpangan – penyimpangan yang menyebabkan terjadinya inflasi tersebut.
Dengan kata lain inflasi dapat didefinisikan sebagai kecenderungan dari harga-harga untuk meningkat secara umum dan terus menerus. Dalam wikipedia, inflasi didefinisikan sebagai suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu). Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu.
B. Teori Inflasi Islam
Meski sebagian kalangan "penggila" dinar dan dirham mengatakan bahwa Islam tidak mengenal istilah inflasi, karena mata uangnya stabil dengan digunakannya mata uang dinar dan dirham. Penurunan nilai masih mungkin terjadi, yaitu ketika nilai emas yang menopang nilai nominal dinar itu mengalami penurunan, diantaranya akibat ditemukannya emas dalam jumlah yang besar, tapi keadaan ini kecil sekali kemungkinannya. Kendati menarik, sesungguhnya gagasan tersebut memiliki kelemahan.
Pada kenyataannya sejarah membuktikan bahwa mata uang dînâr dan dirham pernah mengalami goncangan yang luar biasa sehingga mengakibatkan masyarakat kesulitan bertransaksi. Goncangan tersebut diakibatkan oleh perilaku ekonomi manusia yang destruktif dan gejolak alam yang sangat besar.
Di abad ke-14 Masehi, al-Maqrîzî pernah menceritakan bahwa akibat kasus penimbunan, harga gandum pernah melonjak dari 400 dirham menjadi 450 dirham per liter ardib dan harga biji gandum melonjak dari 180 dirham menjadi 300 dirham per liter ardib. Akibat kejadian ini, maka harga gandum naik 12,5% dan harga biji gandum naik 66,6%. Dari kasus ini dapat diungkapkan bahwa nilai mata uang logam mulia dapat direkayasa melalui praktik-praktik penimbunan.
Dari uraian di atas, sesungguhnya stabilitas nilai mata uang tidak didasarkan kepada zat mata uang, sehingga berefek pada tindakan revolusioner yang mengubah seluruh zat mata uang dari kertas ke logam mulia emas dan perak, melainkan dengan perbaikan perilaku ekonomi manusia yang berada di sekitar mata uang tersebut.
Perlu di ingat pula bahwa bangsa Romawi pada masa sebelum abad ke-3 SM. menggunakan mata uang yang terbuat dari perunggu yang disebut aes (Aes Signatum Aes Rude). Mereka juga menggunakan mata uang koin yang terbuat dari tembaga. Kemudian mereka mencetak Denarius dari emas yang kemudian menjadi mata uang utama imperium Romawi yang dicetak pada tahu 268 SM. Ini menunjukkan bahwa penggunaan mata uang emas dan perak bukanlah produk Islam.
Di sisi lain, pandangan Islam yang asli pun mengungkapkan bahwa penggunaan mata uang dînâr dan dirham bukanlah perintah agama, melainkan produk tradisi. Jika suatu tradisi manusia menghendaki penggunaan mata uang dînâr emas dan dirham perak, maka mata uang itulah yang wajib digunakan. Jika suatu tradisi menghendaki mata uang yang berbeda, maka mata uang yang berbeda itulah yang digunakan. Dengan demikian pandangan Islam seperti ini sangat fleksibel dengan perkembangan pemikiran dan tradisi yang berlaku di zamannya.
Ekonom Islam Taqiuddin Ahmad ibn al-Maqrizi (1364M – 1441M), yang merupakan salah satu murid Ibn Khaldun, menggolongkan inflasi dalam dua golongan yaitu natural inflation dan human error inflation.
1. Inflasi Alamiah (Natural Inflation)
Inflasi Alamiah adalah inflasi yang terjadi secara alami,bukan disebabkan oleh berbagai macam penyimpangan yang dilakukan oleh para penguasa negara. Misalnya ketika suatu bencana banjir terjadi,maka akan terjadi gagal panen diberbagai sawah sehingga terjadi kelangkaan bahan makanan dan meningkatnya harga bahan makanan.
Bahkan dampak dari inflasi alamiah ini adalah inflasi ini terus terjadi secara berkesinambungan karena merupakan implikasi dari bencana alam tersebut yang mengakibatkan kacaunya aktifitas ekonomi dibidang produksi barang atau bahan makanan. Kelangkaan bahan makanan dan kenaikan harga barang ini akan turut berakibat pada meningkatnya upah dan gaji pekerja.[1]
Ketidak seimbangan permintaan dan penawaran juga pernah terjadi dizaman Rasulullah SAW. Dalam hal ini Rasulullah SAW tidak mau menghentikan atau mempengaruhi pergerakan harga ini sesuai Hadist: Anas meriwayatkan, ia berkata: Orang-orang berkata kepada Rasulullah SAW, ” Wahai Rasululluah, harga-harga barang naik (mahal), tetapkanlah harga untuk kami”. Rasulullah SAW lalu menjawab,”Allah-lah Penentu harga, Penahan, Pembentang, dan Pemberi riszki. Aku berharap tatkala bertemu Allah, tidak ada seorangpun yang meminta padaku tentang adanya kedhaliman dalam urusan darah dan harta.”
2. Inflasi Kesalahan Manusia (Human Error Inflation)
Inflasi ini disebabkan secara sengaja karena kesalahan manusia, antara lain korupsi dan administrasi yang buruk, pajak yang berlebihan dan percetakan uang untuk maksud menarik keuntungan yang berlebihan.[2] Korupsi sudah sering terjadi diberbagai negara, termasuk di Indonesia sendiri. Perbuatan korupsi sungguh sedah mencerminkan buruknya moral para petinggi-petinggi negara. Para petinggi tersebut menggunakan jabatan mereka sebagai sebuah ‘sarana’ untuk melakukan tindak korupsi. Perbuatan ini sungguh sangat merugikan negara dan masyarakat karena semua sektor telah dikuasai oleh para koruptor dan menyebabkan berkurangnya secara drastis para tenaga kerja Indonesia.
Sedangkan pajak yang berlebihan adalah penerapan sistem pajak pada setiap usaha yang digeluti oleh masyarakat, dan pajak yang diterapkan melebihi dari standar tiap-tiap produk yang dihasilkan, hal ini sangat merugikan para tenaga kerja dan para pengusaha-pengusaha lokal, seperti petani. Hasil panen yang dijual tidak seberapa dibanding pajak yang hartus dibayar, hal ini menyebabkan keengganan petani untuk bekerja dan merendahnya jumlah pasokan bahan pangan dan terjadi kelangkaan sehingga terjadi kenaikan harga.
C. Langkah – langkah Penanggulangan Inflasi dalam Islam
Dalam konsepsi Islam, orientasi ekonomi haruslah memperjuangkan nasib rakyat kecil serta kesejahteraan rakyat banyak, yang dalam teori ushul fiqh dinamakan al maslahah al ammah. Sedangkan mekanisme yang digunakan untuk mencapai kesejahteraan itu tidaklah ditentukan format dan bentuknya. Oleh karena itu, sistem kapitalisme yang tidaklah bertentangan dengan Islam, dapat dijadikan rujukan dalam pengambilan kebijakan dalam penanggulangan inflasi.
Inflasi dapat menguntungkan golongan masyarakat tertentu tetapi merugikan golongan lain. Karenanya setiap negara berusaha menghindari inflasi dengan menerapkan berbagai kebijakan. Kebijakan –kebijakan tersebut antara lain :
1. Kebijakan Moneter
Kebijakan ini adalah kebijakan yang berasal dari bank sentral dalam mengatur jumlah uang yang beredar melalui instrument-instrumen moneter yang dimiliki oleh bank sentral. Melalui instrument ini diharapkan peredaran uang dapat diatur dan inflasi dapat di kendalikan sesuai dengan yang telah ditargetkan sebelumnya. Terdapat tiga kebijakan yang dapat di tempuh bank sentral dalam mengatur inflasi :
a. Kebijakan Diskonto. Kebijakan diskonto (discount policy) adalah kebijakan bank sentral untuk mempengaruhi peredaran uanng dengan jalan menaikkan dan menurunkan tingkat bunga. Kaitannya dengan bank syari'ah yaitu dengan jealan menaikkan dan menurunkan tingkat nisbah bagi hasil.
b. Operasi Pasar Terbuka. Yaitu dengan jalan membeli dan menjual surat-surat berharga.
c. Kebijakan Persediaan Kas (cash ratio policy). Yaitu kebijakan bank sentral untuk mempengaruhi peredaran uang dengan jalan menaikkan dan menurunkan presentasi persediaan kas dari bank.
2. Kebijakan Fiskal
1. Pengaturan Pengeluaran Pemerintah. Pemerintah harus menjaga penggunaan anggaran negara agar sesuai dengan perencanaan. Sehingga tidak melampaui batas yang telah direncanakan yang dapat mendorong pertambahan uang beredar dan sebaliknya.
2. Peningkatan dan Penurunan Tarif Pajak. Dengan mengontrol kebijakan mengenai tarif pajak dapat menstabilkan daya beli masyarakat dan kemampuan produksi barang dan jasa.
3. Kebijakan Lain
1. Peningkatan Produksi. Meski jumlah uang beredar bertambah jika di iringi dengan peningkatan produksi, maka tidak akan menyebabkan inflasi. Bahkan hal ini menunjukkan adanya peningkatan kemampuan ekonomi.
2. Kebijakan Upah. Inflasi dapat diatasi dengan menurunkan pendapatan yang siap dibelanjakan (disposable income) masyarakat.
3. Pengawasan Harga. Kecenderungan dinaikkannya harga oleh pengusaha dapat diatasi dengan adanya pengawasan harga pasar.
4. Perbaikan Prilaku Masyarakat
Dalam mengatasi inflasi, selain kebijakan-kebijakan di atas perlu adanya perbaikan prilaku masyarakat. sesungguhnya stabilitas nilai mata uang tidak didasarkan kepada zat mata uang, sehingga berefek pada tindakan revolusioner yang mengubah seluruh zat mata uang dari kertas ke logam mulia emas dan perak, melainkan dengan perbaikan perilaku ekonomi manusia yang berada di sekitar mata uang tersebut.
Ciri kerusakan mata uang dînâr-dirham dan mata uang kertas adalah sama, yakni sama-sama diakibatkan oleh perilaku ekonomi yang destruktif. Mata uang dînâr-dirham pernah rusak karena penimbunan dan pemalsuan, sedangkan mata uang kertas pernah rusak karena pembungaan dan spekulasi. Krisis moneter di akhir tahun sembilan puluhan dan krisis global yang terjadi baru-baru ini, bersumber dari pembungaan dan spekulasi tersebut.
Sedangkan menurut M. Hatta[3] setidaknya ada tujuh kebijakan moneter Islam yang dapat mengendalikan inflasi baik secara langsung maupun tidak langsung, yaitu: Dinar dan dirham sebagai mata uang, hukum jual beli mata uang asing, hukum pertukaran mata uang, hukum bunga, hukum pasar modal, hukum perbankan, hukum pertukaran internasional, dan otoritas kebijakan moneter
III. Kesimpulan
Pada bagian kesimpulan ini penulis tidak akan mengulang kembali pembahasan singkat yang telah dipaparkan di atas. Melainkan ingin menyampaikan bahwa :
1. Islam tidak menentukan mata uang tertentu untuk dijalankan oleh umat muslim, kalaupun Rasulullah saw menyebutkan dinar dan dirham bukan berarti mata uang yang harus dipraktikkan hanya terbatas kepada jenis itu saja.
2. Karakteristik muamalah (transaksi) bersifat dinamis, diserahkan kepada kreatifitas manusia sepanjang tidak berbuat zalim. Karena pada dasarnya muamalah adalah halal. Uang kertas dapat dianalgikan (qiyas) dengan dinar dalam aspek sebagai standar nilai, alat tukar dan alat saving.
3. Penggunaan kembali dinar dan dirham adalah imajiner, mengandung kedangkalan, dan tidak didukung oleh fakta ilmiah yang kuat. Dengan demikian, penolakan terhadap konsep penerapan kembali mata uang dinar dan dirham telah menjadi isu penting yang dapat mereposisi kedudukan mata uang dalam dinamika sistem keuangan di dunia Islam.
Demikianlah hasil pemaparan singkat penulis mengenai Hukum Islam Tentang Inflasi (sebab-sebab dan penanggulangannya) sesuai pemahaman yang penulis miliki. Wallahu A'lamu Bisshowab.
IV. DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Hasan. Al Auraq Al Naqdiyah Fi Al- Iqtishad Al Islamy (Qimatuha wa Ahkamuha) (Mata Uang Islami: Telaah Komprehensif Sistem Keuangan Islami), Jakarta: Rajawali Pers, 2005
Ahmad, Mustaq. Dr. Etika Bisnis dalam Islam. Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 2003.
Al-Qardawi, Yusuf. Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam. Rabbani Press. Jakarta. 1997.
Hasannudin, Drs., MA, Sistem Ekonomi Islam, Jakarta, Lembaga Pengesahan FIDKOM, 2008
Karim, Adiwarman A, Ekonomi Makro Islami, Cetakan ke-2, Jakarta : PT Rajagrafindo Persada, 2007.
M. Umar Capra. Dr. Sistem Moneter Islam. Jakarta : Gema insani Press, 2000.
Toni Hartono. Dr. Mekanisme Ekonomi Dalam Konteks Ekonomi Indonesia, Bandung, PT remaja Rosdakarya, 2006.
Sjahrir, Masuk Krisis Keluar Krisis Para Tokoh Menggugat, Jakarta : Erlangga, 1999.
www.nu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar