Laman

Cari Blog Ini

Selasa, 22 Maret 2011

FILOSOFIS UANG


ASPEK-ASPEK FILOSOFIS TENTANG UANG
DALAM EKONOMI ISLAM


I.       PENDAHULUAN
Dalam realita bisnis, uang memiliki peran sangat penting dalam memperlancar terwujudnya suatu transaksi. Bahkan tidak berlebihan kiranya ada yang mengatakan bahwa uang adalah penguasa perekonomian. Kemampuan suatu Negara dalam menstabilkan antara permintaan dan penawaran uang melalui kebijakan-kebijakan moneter yang dihasilkan menjadi salah satu barometer dalam menilai perekonomian suatu Negara.
Peran uang dalam sekala mikro (konsumsi rumah tangga) pun sangat besar. Sehingga banyak orang berlomba-lomba untuk mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya (meski dengan jalan-jalan yang menyimpang). Karena adanya keyakinan bahwa “dengan memiliki uang yang banya maka kebahagiaan akan diperoleh”. Keyakinan-keyakinan seperti inilah yang musti kita luruskan. Karena, pada kenyataannya kemewahan tidak menjamin kebahagiaan seseorang.
Islam sebagai agama tidak menganjurkan umatnya untuk menjadi umat yang “lemah” dalam segala hal termasuk dalam hal perekonomian. Akan tetapi Islam juga tidak membenarkan perbuatan yang berlebihan dalam praktek bisnis, apalagi sampai menerjang norma-norma agama. Keberadaan uang yang tidak dapat dilepaskan dari transaksi bisnis yang dilakukan manusia, seringkali melupakan manusia pada hakikat diciptakannya uang ditengah-tengah aktifitas ekonomi.
Untuk itu, dalam makalah ini, Pemakalah akan berusaha “membaca” makna filosofis tentang adanya uang dalam transaksi ekonomi melalui kacamata Islam. Dan sebelumnya, perlulah kiranya Pemakalah sajikan pengertian, sejarah dan teori-teori tentang uang baik secara konvensional maupun menurut pandangan Islam.  Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan yang memerlukan masukan guna perbaikan makalah ini.

II.    PEMBAHASAN

  1. Uang dalam Ekonomi Konvensional
Dalam Masyarakat modern sekarang ini uang merupakan bagian Integral dari kehidupan dan darah perekonomian, dimana lalu lintas barang dan jasa serta semua kegiatan ekonomi tadi menggunakan uang sebagai alatnya. Penghasilan upah, honor, sewa, bunga, keuantungan, tabungan, kekayaan, yang diterima/dimiliki kemudian digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dalam bentuk biaya, pembayaran, cicilan. Demikian juga dalam bidang produksi distribusi dan konsumsi lainnya dalam suatu arus yang disebut sebagaai peredaran sirkulasi uang.[1]
Penggunaan uang dalam transaksi perekonomian sebelumnya telah mengalami sejarah perkembangan yang panjang dari semenjak dimulainya peradaban manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup. Fase-fase perkembangan uang dapat dibagi kedalam : 1) Masyarakat Ekonomi Sederhana/Purba : Hidup berpindah pindah, mengkomsumsi langsung yang telah disediakan alam atau menghasilkan barang hanya untuk memenuhi kebutuhan nya sendiri/kelompok, belum ada pertukaran dengan kelompok lain. 2) Pertukaran/Barter/Silent Trade : Karena kebutuhan dan keinginan nya mulai meningkat sedangkan barang yang dapat dihasilkan sendiri terbatas maka diantara kelompok komunitas terjadi pertukaran/barter antara dua barang berlainan yg dihasilkan bila diantara mereka terdapat keinginan untuk saling melengkapi ( doble coinsidance of want ). 3) Munculnya Alat/Media Tukar Melihat adanya berbagai masalah dalam barter tersebut, timbulah pemikiran untuk mencari media yang mampu berfungsi sebagai alat tukar dan pengukur nilai yang diharapkan mampu mengurangi atau menghilangkan biaya biaya yang timbul karena adanya barter dan untuk menjembatani media tukar 2 barang tersebut.
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima saecara umum. Alat tukar itu berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.
Sedangkan uang dalam ilmu ekonomi modern, didefinisikan beberapa ahli sebagai berikut:
1. AC Pigou; dalam bukunya The Veil of Money, yang dimaksud uang adalah alat tukar.
2. DH Robertson; dalam bukunya Money, ia mengatakan bahwa uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang.
3. RG Thomas; dalam bukunya Our Modern Banking, menjelaskan uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.[2]
Dalam bahasa yang lebih sederhana dapat diartikan bahwa uang adalah  benda yang disetujui oleh masyarakat umum sebagai alat pelantara tukar menukar dalam perdagangan.
Dalam ekonomi konvensional uang berfungsi sebagai :
 1.      sebagai alat pertukaran
 2.      sebagai pengukur nilai
 3.       sebagai perhitungan dan akuntansi
 4.       sebagai penyimpan nilai
 5.       sebagai instrumen term of payment
Adapun motif orang mennyimpan uang adalah;
1.      motif transaksi
2.      motif berjaga-jaga
3.      motif spekulasi

  1. Uang dalam Ekonomi Islam
Dalam sejarah Islam, uang merupakan sesuatu yang diadopsi dari peradaban Romawi dan Persia. Ini dimungkinkan karena penggunaan dan konsep uang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Dinar adalah mata uang emas yang diambil dari Romawi dan Dirham adalah mata uang perak warisan peradaban Persia. Perihal Dalam Alqur’an dan Hadist dua logam mulia ini, emas dan perak, telah disebutkan baik dalam fungsinya sebagai mata uang atau sebagai harta dan lambang kekayaan yang disimpan
Misalnya dalam QS. At-Taubah ayat 34 disebutkan :
Artinta : “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At-Taubah :34)
            Ayat tersebut menjelaskan, orang-orang yang menimbun emas dan perak, baik dalam bentuk mata uang maupun dalam bentuk kekayaan biasa dan mereka tidak mau mengeluarkan zakatnya akan diancam dengan azab yang pedih. Artinya secara tidak langsung ayat ini juga menegaskan tentang kewajiban zakat bagi logam mulia secara khusus.[3]
            Dalam QS. al-Kahfi ayat 19 Allah Berfirman :
Artinya : “dan Demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)". mereka menjawab: "Kita berada (disini) sehari atau setengah hari". berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia Lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia Berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.” (QS al-Kahfi : 19).

Sebagi perbandingan dengan teori ekonomi konvensional kapitalisme, islam membicarakan uang sebagai sarana penukar dan penyimpan nilai, tetapi uang bukanlah barang dagangan.. mengapa uang berfungsi? Uang menjadi berguna hanya jika ditukar dengan barang yang nyata atau digunakan untuk membeli jasa. Oleh karena itu, uang tidak bisa di jual dan dibeli secara kredit. Orang perlu memahami kebijakan Rasulullah SAW, bahwa tidak hanya mengumumkan bunga atas pinjaman sebagai sesuatu yang tidak sah tetapi juga melarang pertukran uang dan beberapa benda bernilai lainnya untuk pertukaran yang tidak sama jumlahnya, serta menunda pembayaran jika barang dagangan atau mata uangnya adalah sama. Efeknya adalah mencegah bunga yang masuk ke system ekonomi melalui cara yang tidak di ketahui.[4] Jika uang adalah flow concept maka modal adalah stock concept.
Di dalam ekonomi slam, konsep time value of money tentunya tidak akan terjadi. Untuk menganalisa ini, ada ajaran kuat dalam islam, yaitu terdapat di dalam QS.Al Ashr:1-3. Dari surah al Ashr ini menunjukkan bahwa waktu bagi semua orang adalah sama kuantitasnya, yaitu 24 jam/hari, 7 hari/minggu. Namun nilai dari waktu itu akan berbeda dari satu orang dengan orang lainnya. Perbedaan nilai waktu tersebut adalah tergantung pada bagaimana seseorang memanfaatkan waktu. Semakin efektif dan efisien, maka akan semakin tinggi nilai waktunya. Efektif dan efisien akan mendatangkan keuntungan di dunia bagi siapa saja yang melaksakannya. Oleh karena itu, siapapun pelakunya tanpa memandang suku, agama dan ras, secara sunatullah ia akan mendaptkan keuntungan di dunia. Di dalam Islam keuntungan bukan saja di dunia, namun yang dicari adalah keuntungan dunia dan akhirat. Oleh karena itu, pemanfaatan waktu bukan saja harus efisien dan efektif, namun juga harus di dasari keimanan.

  1. Aspek-aspek Filosofis Uang dalam Islam
1.      Kemudahan
Keberadaan uang ditengah-tengah aktifitas ekonomi, disadari atau tidak telah memberikan pengaruh positif yang sangat besar bagi berlangsungnya aktifitas bisnis. Diantaranya adalah adanya kemudahan dalam setiap teransaksi yang akan dilakukan.
Sejarah menyatakan prilaku masyarakat sebelum mengenal uang sangatlah menyulitkan. Kenyataannya bahwa apa yang dihasilkan seseorang ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem barter', yaitu barang yang ditukar dengan barang.
Untuk memperoleh barang kebutuhan, karenatidak ada uang, maka diadakan cara tukar menukar barang. Seorang petani menukar beras dengan telur milik peternak ayam. Nelayan menukarkan ikannya dengan sayuran milik petani. Sebelum melakukan penukaran barang, harus melakukan kesepakatan terlebih dahulu. Ini dilakukan agar tidak saling merugikan kedua belah pihak.
Dapat kita bayingkan betapa repotnya hidup ini jika tidak ada uang sebagai alat pembayaran yang diakui dan dapat diterima oleh masyarakat. Dari peristiwa-peristiwa ini maka dapat kita ambil hikmah dari adanya uang. Hal ini sejalan dengan adanya Firman Allah dalam QS. al-Baqarah ayat 185 yang Artinya : “… Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu …”

2.      Kenyamanan
Selain memberikan kemudahan keberadaan uang juga memberikan kenyamanan bagi manusia dalam melakukan transaksi bisnis. Jika dulu dalam setiap teransaksi diperlukan membawa barang-barang yang akan ditukarkan, semisal akan menukarkan beras dengan kambing yang keduanya musti membawa barang-barang yang akan ditukarkan.
Dengan memegang uang orang akan lebih merasa nyaman jika dibandingkan dengan membawa barang-barang yang akan ditukarkan guna memenuhi kebutuhan hidup. Karena dengan bawaan yang seperti itu memerlukan penjagaan dan pengawasan yang dapat menimbulkan perasaan was-was yang berdampak pada timbulnya ketidaknyamanan dalam hidup.
3.      Efektif
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, Kata efektif berarti ada efeknya (akibatnya, pengaruhnya, kesannya);  manjur atau mujarab (tt obat); dapat membawa hasil; berhasil guna (tt usaha, tindakan);  mulai berlaku (tt undang-undang, peraturan). Sedangkan definisi dari kata efektif yaitu suatu pencapaian tujuan secara tepat atau memilih tujuan-tujuan yang tepat dari serangkaian alternatif atau pilihan cara dan menentukan pilihan dari beberapa pilihan lainnya. Efektifitas bisa juga diartikan sebagai pengukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Misalnya jika suatu pekerjaan dapat selesai dengan pemilihan cara-cara yang sudah ditentukan, maka cara tersebut adalah benar atau efektif.
Dengan uang juga akan menjadikan bisnis lebih efektif. Dengan kata lain setiap orang dapat dengan leluasa membeli barang-barang yang diinginkan sesuai dengan kebutuhannya.
Jika dulu sebelum adanya uang sebagai alat tukar yang diakui dan diterima oleh masyarakat, dalam melakukan proses barter diperlukan mencari orang yang sama-sama mau menerima barang yang kita punya dan ditukar dengan barang yang kita inginkan. Akan tetapi, untuk mencari yang demikian itu adalah sulit. Sehingga acapkali terjadi transaksi yang tidak efektif.
Karenanya keberadaan uang dalam kancah transaksi perekonomian sangat membantu efektifitas perakatan yang dilandasi sikap saling ridho. Firman Allah QS. an-Nisa ayat 29 yang
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu  Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”( an-Nisa : 29)
 4.      Efisien
Sedangkan arti kata efisien menurut kamus besar bahasa Indonesia yaitu tepat atau sesuai untuk mengerjakan (menghasilkan) sesuatu (dengan tidak membuang-buang waktu, tenaga, biaya),  mampu menjalankan tugas dengan tepat dan cermat,  berdaya guna, bertepat guna. Sedangkan definisi dari efisien yaitu Sedangkan efisiensi adalah penggunaan sumber daya secara minimum guna pencapaian hasil yang optimum. Efisiensi menganggap bahwa tujuan-tujuan yang benar telah ditentukan dan berusaha untuk mencari cara-cara yang paling baik untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Efisiensi hanya dapat dievaluasi dengan penilaian-penilaian relatif, membandingkan antara masukan dan keluaran yang diterima. Misalnya suatu pekerjaan dapat dikerjakan dengan cara A dan cara B. Untuk cara A dapat dikerjakan selama 1 jam sedangkan cara B dikerjakan dengan waktu 3 jam. dengan begitu dengan cara A (cara yang benar) baru bisa dikatakan cara yang efisien bila dibandingkan dengan cara B.
Keberadaan uang sedikit banyak telah menghantarkan pada penghematan biaya pengeluaran yang harus dikeluarkan dalam setiap transaksi. Sebagai contoh seorang yang akan menukarkan hasil ladangnya, pastilah memerlukan orang lain yang dapat membantunya untuk membawa barang-barang tersebut yang tidak dapat dibawanya sendiri.
Dengan adanya uang, biaya-biaya yang dikeluarkan akan lebih sedikit sehingga hal ini dapat menguntungkan bagi semua pihak.
5.      Meningkatkan Taraf Hidup
Makna filosofis selanjutnya yang terdapat dari hadirnya uang dalam transaksi ekonomi adalah meningkatkan taraf hidup masyarakat. Kemudahan, kenyamanan, efektifitas serta efisiensi keberadaan uang pada akhirnya akan menghantarkan pada peningkatan taraf hidup masyarakat.
Sulit untuk memungkiri bahwa keberadaan uang telah membantu manusia dalam peningkatan taraf hidup yang berakhir pada kesejahteraan masyarakat.
III. Penutup
            Dari uraian-uraian diatas dapat pemakalah simpulkan bahwa :
  1. Uang sebagai alat tukar yang sah telah disinggung keberadaannya dalam Al-Qur’an.
  2. Fakta sejarah menunjukkan bahwa uang merupakan sesuatu yang diadopsi dari peradaban Romawi dan Persia. Ini dimungkinkan karena penggunaan dan konsep uang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Dinar adalah mata uang emas yang diambil dari Romawi dan Dirham adalah mata uang perak warisan peradaban Persia.
  3. Keberadaan uang memiliki makna-makna filosifis yang dapat kita jadikan pelajaran sebagai kemurahan Allah dalam memanjakan umatnya. Diantaranya kemudahan, kenyamanan, efektifitas, efisiensi dan peningkatan kesejahteraan dengan meningkatkan tarafhidup.




DAFTAR PUSTAKA


Ahmad, Hasan, Mata Uang Islam, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2005,
Eko Suprayitno, Ekonomi Islam (Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional),  cet.1 Yogyakarta : Graha Ilmu, 2005
Iqbal,M. Mengembalikan Kemakmuran Islam dengan Dinar dan Dirham, Jakarta: Spritual Learning Centre dan Dinar Club 2007.
Muhammad.,Kebijakan Fiscal dan Moneter dalam Ekonomi Islam, Jakarta : Salemba 4. 2002,
Mustofa Edwin Nasution dkk, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, cet 2, Jakarta : Kencana Prenada Media Group,  2007
Suma, Amin M, Menggali Akar Mengurai Serat Ekonomi Dan Kauangan Islam, 2008, Jakarta: Kholam Publishing


[1] priyo.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../1.+Eko_uang_bank_1.pdf
[2] Ibid
[3] Mustofa Edwin Nasution dkk, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, cet 2, Jakarta : Kencana Prenada Media Group,  2007, hal. 243
[4] Eko Suprayitno, Ekonomi Islam (Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional),  cet.1 Yogyakarta : Graha Ilmu, 2005, hal. 197

Tidak ada komentar:

Posting Komentar