Laman

Cari Blog Ini

Rabu, 13 Juli 2011

Jarah wa ta'dil

JARAH WA TA'DIL
Oleh : Mustofa Khoyalim 

A.    Pendahuluan
Jumhur ulama’ sepakat bahwa hadits dalam hukum Islam merupakan sumber hukum kedua setelah Al Quran, oleh karenanya seorang muslim dituntut paling tidak  menguasai dan mempelajari hadits sebagai peninggalan Rasulullah SAW yang harus dijadikan pegangan setiap muslim dalam melangkah selain Al Quran.
Berbeda dengan Al Quran yang telah dijamin keotentikannya oleh Allah, seringkali keotentikan suatu hadits menjadi perdebatan panjang diantra para ulama’. Terkadang terhapat hadits yang dapat diterima oleh satu ulama dan ditolak oleh yang lainnya. Hal ini dikarenakan perbedaan mereka didalam melakukan penelusuran terhadap suatu hadits tersebut.

Untuk menilai suatu hadits apakah dapat diterima atau tidak memerlukan proses yang cukup panjang. Diperlukan pengkajian dan penelitian mendalam dengan cermat dan teliti, tidak hannya menyangkut isi dari hadits tersebut, akan tetapi menyangkut segala yang berkaitan dengan hadits tersebut termasuk diantaranya para pembawa hadits tersebut. Adakah orang-orang yang memberitahan hadits tersebut tergolong adil atau tidak, atau apakah ia memenuhi syarat atau tidak. Diperlukan kerja ekstra untuk mengatakan keotentikan suatu hadist agar tidak menyimpang dan berbenturan dengan hadits yang lain maupun dengan Al Quran.
Banyak sekali ilmu ataupun metode-metode yang digunakan dalam menyeleksi suatu hadits. Diantaranya adalah ilmu Jarah wa Ta’dil. Dalam makalah ini dengan penuh kerendahan hati penulis telah menjelaskan hal-hal yang berkaitan denga Jarah wa Ta’dil. Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan yang perlu diperbaiki dikemudian hari. Untuk itu dipandang perlu adanya masukan-masukan tentang materi tersebut, agar dapat menjadi bahan referensi perbaikan dalam pembuatan makalah selanjutnya.
Tidaklah berlebihan kiranya Penulis berharap seraya memohon pada Allah SWT pemilik samudra ilmu, kirannya dapat meneteskan setetes pemahaman tentang materi ini kepada kita semua (Penulis dan Pembaca) melalui wasilah makalah ini. Amin Ya Mujibassaailiin.

B.      Jarah wa Ta’dil
1.      Pengertian
Menurut bahasa, al-jarh berarti cacat. Istilh ini digunakan untuk menunjukkan “sifat jelek” yang melekat pada periwayat hadits, seperti pelupa, pembohong dan sebagainya.[1]  Men-jarh atau men-tajrih seorang rawi berarti menyifati seorang rawi dengan sifat-sifat yang dapat menyebabkan kelemahan atau tertolak apa yang diriwayatkannya.
Menuut Istilah, al-Jarh ialah: Menampakan suatu sifat kepada rawi yang dapat merusak keadilannya atau merusak kekuatan hafalan dan ketelitiannya serta apa-apa yang dapat menggugurkan riwayatnya dan
menyebabkan riwayatnya di tolak”.[2]
Sedangkan Ta’dil menurut bahasa artinya menilai adil kepada orang lain.[3] Ahli hadis mendefinisikan at-ta'dil sebagi : "mengakui keadilan seseorang, kedhabitan, dan kepercayaan".[4]
Dengan demikian, Dr. Ajjaj Khatib mendefinisikannya ilmu jarh wa ta’dil sebagai berikut:
هو العلم الذي يبحث في أحوال الرواة من حيث قبول روايتهم أوردها.
"Ialah suatu ilmu yang membahas hal ihwal para rawi dari segi diterima atau ditolak periwayatannya”.[5]

2.    Dasar Hukum
Mengenai ilmu jarh wa ta’dil ini terdapat pertanyaan, apakah ini tidak bertentangan dengan firman Allah dalam QS. Al-Hujarat ayat 10,  karena dalam melakukan jarh dan ta’dil, akan terungkap aib kepribadian perawi. Menanggapi permasalahan ini Ajaz al-Khatib justru berpandangan sebaliknya dan mengatakan bahwa kaidah-kaidah syari’ah yang umum telah menunjukan kewajiban melestarikan ilmu ini karena dengan menggunakan ikhwal para perawi akan nampak jalan yang lurus untuk memelihara al-Sunnah(al- Hadits).
Dalam QS. Al-Hujarat ayat 6 Allah telah menegaskan :
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”

          Begitu juga dalam surat al-Baqarah ayat 282 yang artinya : “ dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu)…dari saksi-saksi yang kamu ridhai …”
          Ayat diatas mengandung maksud bahwa berita yang datang dari orang yang meragukan, mencurigakan apalagi tidak dapat dipercaya, harus diteliti. Terlebih-lebih berita yang disandarkan pada Nabi saw. Untuk itu, dalam ilmu hadits penyelidikan terhadap para periwayat adalah wajib hukumnya dalam rangka memelihara sunnah Nabi saw yang didasari pada kaedah umum ajaran Islam.[6]
3.      Kegunaan Ilmu Jarh wa al-Ta’dil
Ilmu jarh wa al-ta'dil sangat berguna untuk menentukan kualitas perawi dan nilai hadisnya. Membahas sanad terlebih dahulu harus mempelajari kaidah-kaidah ilmu jarh wa al-ta'dil yang telah banyak dipakai para ahli, mengetahui syarat-syarat perawi yang dapat diterima, cara menetapkan keadilan dan kedhabitan perawi dan hal-hal lain yang berhubungan dengan bahasan ini. Seseorang tidak akan dapat memperoleh biografi, jika mereka tidak terlebih dahulu mengetahui kaidah-kadah jarh dan ta'dil, maksud dan derajat (tingkatan) istilah yang dipergunakan dalam ilmu ini, dari tingkatan ta'dil yang tertinggi sampai pada tingkatan jarh yang paling rendah.[7]
Artinya, ilmu jarh wa ta'dil dipergunakan untuk menetapkan apakah periwayatan seorang perawi itu bisa diterima atau harus ditolak sama sekali. Apabila seorang perawi "dijarh" oleh para ahli sebagai rawi yang cacat, maka periwayatannya harus ditolak. Sebaliknya bila dipuji maka hadisnya bisa diterima selama syarat-syarat yang lain dipenuhi.
Adapun informasi jarh  dan ta'dilnya seorang rawi bisa diketahui melalui dua jalan, yaitu :[8]
a.    Popularitas para perawi di kalangan para ahli ilmu bahwa mereka dikenal sebagai orang yang adil, atau rawi yang mempunyai 'aib. Bagi yang sudah terkenal dikalangan ahli ilmu tentang keadilannya, maka mereka tidak perlu lagi diperbincangkan lagi keadilannya, begitu juga dengan perawi yang terkenal dengan kefasikan atau dustanya maka tidak perlu lagi dipersoalkan.
b.   Berdasarkan pujian atau pen-tarjih-an dari rawi lain yang adil. Bila seorang rawi yang adil menta'dilkan seorang rawi yang lain yang belum dikenal keadiannya, maka telah dianggap cukup dan rawi tersebut bisa menyandang gelar adil dan periwayatannya bisa di terima. Begitu juga dengan rawi yang di tarjih. Bila seorang rawi yang mentarjihnya maka periwayatannya menjadi tidak bisa diterima.
Sementara orang yang melakukan ta'dil dan tarjih harus memenuhi syarat sebagai berikut: berilmu pengetahuan, taqwa, wara', jujur, menjauhi sifat fanatik terhadap golongan dan mengetahui ruang lingkup ilmu jarh dan ta'dil ini.

4.      Sebab-sebab Perawi dikenakan Jarh wa al-Ta’dil
Menurut Ibn Hajar al-Asqolani, sebagaimana dikutip Hasbi, bahwa sebab-sebab yang menjadikan aibnya seoarang perawi itu banayak, tetapi semuanya berkisar disekitar lima macam saja: bid’ah, mukhlafah, ghalath, jahalah al-hal, da’wa al-inqitha’.
Bid’ah yaitu melakukan tindakan tercela diluar ketentuan syara. Orang yang disifati denganbid’ah adakalanya tergolong orang yang dikafirkan dan adakalanya orang yang difasikan. Mereka yang dianggap kafir adalah golongan Rafidhah dan mereka yang dianggap fasik adalah golongan yang mempunyai keyakinan (‘itikad) yang berlawanan dengan dasar syari’at. Mukhalafah ialah menyalahi periwayatan orang yang lebihtsiqat. Mukhalafah ini dapat menimbulkan haditsnyasadz atau munkar. Yang dimaksud dengan ghalath ialah banyakkekeliruan dalam meriwayatkan. Jahalah al-hal ialah tidak dikenal identitasnya, maksud perawi yang belum dikenal identitasnya ialah haditsnya tidak dapat diterima. Sedangkan Da’wa al-“inqitha’ ialah di duga keras sanadnya terputus.[9]

5.      Cara Melakukan Jarh wa al- Ta’dil
Disadari sepenuhnya oleh para ulama bahwa jalan utama untuk mengetahui hukum syari’at adalah melalui penukilan dan periwayatan. Oleh karena itu ditetapkanlah beberapa ketentuan dalam Jarh dan ta’dil para perawi yang pada pokoknya meliputi:
1. Bersikap jujur dan proporsional, yaitu mengemukakan keadaan perawi secara apa adanya. Muhammad Sirin seperti dikutip Ajaz al-Khatib mengatakan: “Anda  mencelakai saudaramu apabila kamu menyebutkan kejelekannya tanpa menyebut-nyebutnkebaikannya”
2. Cermat dalam melakukan penelitian. Ulama misalnya secara cermat dapat membedakan antara dha'ifnya suatu hadits karena lemahnya agama perawi dan dha’ifnya suatu hadits karena perawinya tidak kuat hafalannya.
3. Tetap menjaga batas-batas kesopanan, dalam melakukan Jarh dan    Ta’dil. Ulama senantiasa dalam etik ilmiah dan santun yang tinggi dalam mengungkapkan hasil Jarh dan ta’dilnya. Bahkan untuk mengungkapkan kelemahan para perawi seorang ulama cukup mengatakan: Tidak adanya keteguhan dalam berbicara
4. Bersifat Global dalam menta’dil dan terperinci dalam mentajrih. Lazimnya para ulama tidak menyebutkan sebab-sebab dalam menta’dil, misalnya tidak pernah disebutkan bahwa si fulan tsiqah atau‘adil karena shalat, puasa, dan tidak menyakiti orang. Cukup mereka mengatakan “ si fulan tsiqah atau ‘adil”. Alasannya tidak disebutkan karena terlalu banyak.lain halnya dengan al-Jarh, umumnya sebab-sebab al- Jarhnya disebutkan misalnya si “ fulan itu tidak bisa diterima haditsnya karena dia sering teledor, ceroboh, leboh banyak ragu, atau tidak dhabit atau pendusta atau fasik” dan lain sebagainya.
6.      Tingkatan Jarah wa al-Ta’dil
          Ungkapan yang menggambarkan keadilan atau kemuliaan maupu kecacatan seseorang itu beraneka ragam. Perbedaan ungkapan mengakibatkan perbedaan kualitas masing masing perawinya. Adapun tingkatan-tingkatannya adalah sbb:[10]
a.      Tingkatan-tingkatan lafadz al-Jarh:
1). Menggunakan lafadz yang menunjukan kecacatan perawi yang sangat parah, misalnya dengan kata-kata:
2). Menggunakan kata yang sedikit lebih lunak, juga berkisar pada dusta; misalnya kata :
3). Menggunakan kata yang lebih lunak lagi, yang menunjikkan bahwa haditsnya ditolak oleh orang banyak, atau tidak ditulis haditsnya, seperti:
                                                                                                                                 tingkatan jarh ini menunjukkan bahwa hadits melalui periwayat yang berpredikat seperti ini agar tidak diriwayatkan.
4). Menggunakan kata yang lebih lunak lagi, seperti :                              

disini digambarkan bahwa hadits yang dibawakan oleh periwayatnya tidak dapat dijadikan hujjah.
5). Jarh dengan menggunakan kata yang menunjukkan cacat ringan, seperti :
b. Tingkatan al-Ta’dil
1)      Ta’dil dengan menggunakan kata yang bersangatan, seperti :                    

artinya : si Fulan tidak perlu diragukan kualitasnya
2)      Ta’dil dengan mengulangi kata pujian, baik dengan kata yang sama atau mirip, seperti :

Tentunya ungkapan pujian ini tidak sekuat pujian tingkat pertama.
3)      Ta’dil dengan menggunakan kata pujian tanpa pengulangan, seperti :
4)      Ta’dil dengan menggunakan kata-kata yang menggambarkan kebaikan seseorang, tetapi tidak melukiskan kecermatan, atau kekuatan hafalan seperti kata yang digunakan untuk ta’dil diatas. Misalnya kata :
5)      Ta’dil dengan menggunakan kata yang agak dekat kepada tajrih. Missal :

7.      Perselisihan Jarh wa al-Ta’dil
Diantara para ulama’ terkadang terjadi perbedaan penilaian terhadap seorang perawi. Mengenai hal ini terdapat beberapa pendapat antara lain :
a.       Mendahulukan al-jarh dari al-ta’dil. Maksudnya, informasi tentang cacatnya periwayat tersebut dipegang, sementara, informasi tentang keadilannya dikesampingkan, kendati jumlah jumlah penyacat jauh lebih kecil dari yang memujinya. Alasannya, pencacat dapat menunjukkan kelemahan periwayat yang tidak kelihatan oleh orang-orang yang tidak memuji.
b.      Mengambil penilaian yang didukung oleh suara terbanyak. Alasannya, suara terbanyak itu lebih memiliki kekuatan. Pendapat kedua ini ditinggalkan oleh para ulama’ pada umumnya.
c.       Mengambil atau mendahulukan pujian atas celaan, kecuali celaan disertai oleh penjelasan tentang sebab-sebab celaan. Hal ini sesuai dengan adab al-jarh wa al-ta’dil bahwa untuk memuji seseorang tidak memerlukan rincian, sementara, untuk menunjukkan cacat, rincian itu diperlukan.
d.      Menangguhkan penilaian sampai ada bukti lain yang menguatkan apakah periwayat kontroversi itu termasuk orang cacat atau adil.[11]

C.    Kesimpulan
dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa :
1.      Untuk mengetahui berita benar atau salah maka diharuskan mengetahui pembawa berita tersebut, apakah jujur atau tidak (bisa diterima berita yang diberikan atau tidak). Yang pada akhirnya akan diketahui dari berita-berita yang diberikan kepada para periwayat mana yang hafid atau lebih hafid dan mana yang dobit atau yang lebih dobit.
2.      Jarah wa ta’dil dalam ulumul hadits diperlukan untuk mengetahui apakah seorang rawi dapat dikatakan adil atau tidak. Yang berdampak pada diterima atau ditolaknya hadits yang diriwayatkan.
3.      Adapun yang dikatakan ta’dil yaitu pembersihan atau penyucian perawi dan ketetapan bahwa ia adil atau dobit. Sedangkan jarh yaitu kecacatan pada perawi hadist karena sesuatu yang dapat merusak keadilan dan kedobitannya.

DAFTAR PUSTAKA




           Ajaz al-Khatib, Ulum al-Hadits Ulumuhu wa Musthalahuhu, Damaskus :Dar al-Fikr, 1975

           Drs. Fatchur Rahman, Ikhtisar Muushthalah Hadis, Bandung: PT Ma'arif- pecetakan Offset, 1968
           
           Dr. Mahmud at- Thahan, Metode Takhrij dan penelitian sanad hadis, Surabaya: PT Bina Ilmu,1995

           Drs. Munzier Suparta, Ilmu Hadis, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

           TM. Hasbi Ash Shidieqy, Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadis, jil. II Jakarta: Bulan Bintang, hal:204

           Zuhri, Muh, Hadits Nabi (Sejarah dan Metodologinya), Yogyakarta : PT Tiara Wacana Yogya, 1997


[1] Zuhri, Muh, Hadits Nabi (Sejarah dan Metodologinya), Yogyakarta : PT Tiara Wacana Yogya, 1997, cet. Ke-1, h. 120
                 [2] Ajaz al-Khatib, Ulum al-Hadits Ulumuhu wa Musthalahuhu, (Damaskus :Dar al-Fikr, 1975), h.260
                [3] Zuhri, Muh, Op.cit., h. 121
[4] TM. Hasbi Ash Shidieqy, Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadis,  jil. II, Jakarta: Bulan Bintang, h. 204
[5] Drs. Fatchur Rahman, Ikhtisar Muushthalah Hadis,  Bandung: PT Ma'arif- pecetakan Offset, h. 268
                [6] Zuhri, Muh, Op.cit., h. 121
                [7] Dr. Mahmud at- Thahan, Metode Takhrij dan penelitian sanad hadis, Surabaya: PT Bina Ilmu,1995, h. 100
[8] Drs. Munzier Suparta, Ilmu Hadis, Jakarta: PT  Raja Grafindo Persada, h. 33
[9] Endad Musaddad, Ilmu Jarh wa at-Ta’dil, makalah, h. 5
[10] Zuhri, Muh, Op.cit., h.123-126
[11] Ibid., h. 127-128

Tidak ada komentar:

Posting Komentar