Laman

Cari Blog Ini

Rabu, 11 Mei 2011

RAHN DAN KEKINIAN

RAHN DAN PEREKONOMIAN MODERN
Oleh 
Mustofa Anwar
A.    Pendahuluan
Perkembangan ekonomi Islam akhir-akhir ini begitu pesat. Dalam tiga dasawarsa ini mengalami kemajuan, baik dalam bentuk kajian akademis di Perguruan Tinggi maupun secara praktik operasional. Dalam bentuk kajian, ekonomi Islam telah di kembangkan di berbagai Universitas, baik di negara-negara muslim juga negara barat.
 Tidak hanya di dunia perbankan, geliat kebangkitan ekonomi Islam turut merambah sektor non bank seperti pegadaian. Sejarah Pegadaian di Indonesia dimulai pada saat Pemerintah Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746. Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961 kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum.[1]
Tingginya kenaikan biaya kebutuhan hidup sehari-hari, mulai dari kenaikan tarif listrik, kenaikan harga sembako, dan memasuki tahun ajaran baru, serta kebutuhan menjelang dan setelah Lebaran. Membuat masyarakat yang terdesak butuh uang biasanya enggan lari ke bank atau rentenir. Kalau meminjam ke bank, pasti mereka menghadapi prosedur berbelit dari birokrasi perbankan. Akibatnya, waktu yang dibutuhkan cukup lama. Padahal, mereka butuh uang tunai segera.
Pegadaian merupakan satu-satunya jalan keluar dari masalah karena prosedur untuk memperoleh pinjaman juga sangat mudah dengan proses yang cepat. Tinggal datang ke kasir, serahkan barang, kemudian ditaksir, dan dana tunai pun didapat. Semua proses itu hanya buruh waktu 15 menit.
Tradisi menggadaikan barang untuk ditukar dengan sejumlah uang sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia sejak lama. Tradisi ini sempat menjadi ladang usaha bagi segelintir orang yang memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi. Kelompok rentenir yang membebankan bunga pinjaman tinggi menjadi momok bagi masyarakat kelas bawah, yang pada akhirnya harus kehilangan barang berharga yang mereka jaminkan kepada pemberi pinjaman.

Besarnya permintaan warga masyarakat terhadap jasa pegadaian membuat lembaga-lembaga keuangan syari’ah juga melirik kepada sektor pegadaian, sektor yang dapat dikatakan agak tertinggal dari sekian banyak lembaga keuangan syari’ah lainya.[2] Dalam ekonomi Islam gadai lebih dikenal dengan istilah rahn, yang menurut etimologi berarti tetap, kekal dan jaminan, akad rahn dalam hukum positif disebut dengan barang jaminan atau agunan. Al- rahn merupakan sarana tolong menolong bagi umat manusia tanpa adanya imbalan jasa.[3]
Prinsip tersebut bertolak belakang dengan gadai konvensional yang menetapkan sewa modal dengan sistem bunga Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan akan gadai yang sesuai dengan prinsip Syariah, pemerintah seharusnya mampu menyediakan fasilitas / pelayanan publik termasuk pegadaian yang dapat memberikan kepuasan kepada umat tidak hanya sebatas kepuasaan secara ekonomis, akan tetapi juga kepuasaan batin- spirituil.
Dari pemaparan diatas, dalam makalah ini Pemakalah akan mengulas seputar pegadaian dalam perspektif Islam.

B.     Pembahasan

1.      Pengertian Pegadaian Syari’ah
Dalam Fikih Muamalah,  perjanjian gadai disebut “rahn”. Rahn menurut bahasa berarti penahanan dan penetapan[4]
Adapun menurut istilah adalah perjanjian menahan sesuatu barang sebagai tanggungan hutang.[5] Dengan kata lain Ar-Rahn dapat diartikan sebagai menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yangditerimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.[6]
2.      Landasan Syari’ah
a.      Al-Qur’an
Artinya : “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, . . .” (al-Baqarah:283)

b.      Al-Hadits
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ.[7]
Artinya : “Dari Aisyah berkata: Rasulullah Saw membeli makanan dari seorang Yahudi dan menggadaikannya dengan besi”. 
 Dan hadits dari Anas ra.
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ مَشَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِخُبْزِ شَعِيرٍ وَإِهَالَةٍ سَنِخَةٍ وَلَقَدْ رَهَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِرْعًا لَهُ بِالْمَدِينَةِ عِنْدَ يَهُودِيٍّ وَأَخَذَ مِنْهُ شَعِيرًا لِأَهْلِهِ[8]
Artinya : “Dari Anas ra bahwasanya ia berjalan menuju Nabi Saw dengan roti dari gandum dan sungguh Rasulullah Saw telah menaguhkan baju besi kepada seorang Yahudi di Madinah ketika beliau mengutangkan gandum dari seorang Yahudi”. 
3.      Gadai dalam Fiqh Islam
a.      Rukun dan Syarat Gadai
1)      Aqid, yaitu yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin). Adapun sarat yang berakad, yaitu mampu membelanjakan harta dan dalam hal ini memahami persoalan-persoalan yang berkaitan dengan gadai.
2)  Barang yang diajadikan jaminan (borg) sarat pada benda yang dijadikan jaminan ialah keadaan barang itu tidak rusak sebelum janji uang harus dibayar. Rasul bersabda yang artinya :Setiap barang yang boleh diperjual belikan boleh dijadikan borg gadai”
3)  Akad ijab dan qabul seperti seseorang berkata “aku gadaikan mejaku ini dengan harga Rp.10.000, dan yang satu lagi menjawab “aku terima gadai mejamu seharga Rp.10.000, atau bisa pula dilakukan selain dngan kata-kata, seperti dengan surat, isyarat atau yang lainnya.

b.      Pengambilan Manfaat Barang Gadai
Mengenai pemanfaatan terhadap barang Yang digadaikan,  sekalipun rahin mengijinkannya. Karena hal ini termasuk kepada uatang yang dapat menarik manfaat, sehingga apabila dimanfaatkan termasuk riba, Rasul bersabda “ Setiap utang yang menarik manfaat adalah riba” (H.R. Harist bin Abi Usamah).
Menurut Imam Ahmad, Ishaq, al-Laits dan al-Hasan, jika barang gadai berupa kendaraan yang dapat dipergunakan atau binatang yang dapat diambil susunya maka penerima gadai dapat mengambil manfaat dari kedua benda gadai tersebut disesuaikan dengan biaya pemeliharaan yang dikeluarkan selama kendaraan atau binatang itu ada padanya. Rasul bersabdayang artinya : Binatang tunggangan boleh ditunggangi karena pembiayaan apabila digadaikan, binatang boleh diambil susunya untuk diminum karena pembiayaanya bila digadaikan bagi orang yang memegang dan meminumnya wajib membrikan biaya.”
Pengambilan manfaat pada benda-benda gadai di atas ditekankan kepada biaya atau tenaga untuk pemeliharaan, sehingga bagi yang memegang barang-barang gadai seperti diatas punya kewajiban tambahan.

c.       Riba dalam Gadai
Perjanjian gadai pada dasarnya ialah perjanjian utang-piutang hanya saja dalam gadai ada jaminannya. Riba akan terjadi dalam gadai apabila dalam akad gadai ditentukan bahwa rahin harus memberikan tambahan kepada murtahin ketika membayar utangnya atau ketika akad gadai di tentukan syarat-syarat, kemudian syarat tersebut dilaksanakan.
Bila rahin tidak mampu membayar utangnya hingga pada waktu yang telah ditentukan, kemudian murtahin menjual marhun dengan tidak memberikan kelebihan harga marhun kepada rahin maka disini juga telah berlaku riba.[9]

4.      Aplikasi Gadai dalam Perbankan
Kontrak rahn dipakai dalam perbankan dalam dua hal berikut :
a.      Sebagai Produk Pelengkap
Rahn dipakai sebagai produk pelengkap, artinya sebagai akad tambahan (jaminan/collateral) terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan bai’ al-murabahah. Bank dapat menahan barang nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut.
b.      Sebagai Produk Tersendiri
Di beberapa Negara Islam termasuk diantaranya adalah Malaysia, akad rahn telah dipakai sebagai alternative dari pegadaian konvensional. Bedanya dengan pegadaian biasa, dalam rahn, nasabah tidak dikenakan bunga, yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan serta penaksiran.
Perbedaan utama antara biaya rahn dengan bunga pegadaian adalah dari sifat bunga yang bias berakumulasi dan berlipat ganda, sedangkan biaya rahn hanya sekali dan ditetapka di muka.[10]

5.       Prospek Pegadaian Syari’ah
Prospek suatu peruasahaan secara relative dapat dilihat dari suatu analisa yang disebut SWOT atau dengan meneliti kekuatan (Strenght), kelemahan (Weakness), peluang (Opportunity) dan ancamannya (Threat) sebagai berikut:

a.      Kekuatan (Strenght) dari system gadai syariah
1.    Dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk
2. Dukungan dari lembaga keuangan Islam di seluruh dunia
3. Pemberian pinjaman lunak al-Qardhul Hasan dan pinjaman Mudharabah dengan system bagi hasil pada pegadaian syariah sangat sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
a.  Penyediaan pinjaman murah bebas bunga disebut al-qardhul hasan adalah jenis pinjaman lunak yang diperlukan masyarakat saat ini mengingat semakin tingginya tingkat bunga.
b. Penyediaan pinjaman Mudharabah mendorong terjalinnya kebersamaan antara pegadaian dan nasabahnya dalam menghadapi resiko usaha dan membagi keuntungan atau kerugian secara adil.
c.   Pada pinjaman mudharabah, pegadaian syariah dengan sendirinya tidak akan membebani nasabahnya dengan biaya-biaya tetap yang berada di luar jangkauannya. Nasabah hanya diwajibkan membagi hasil usahanya sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan sebelumnya. Bagi hasil kecil kalau keuntungan usahanya kecil dan sebaliknya.
d.      Investasi yang dilakukan nasabah pinjaman mudharabah tidak tergantung kepada tinggi rendahnya tingkat bunga karena tidak ada biaya uang ( biaya bunga pinjaman ) yang harus diperhitungkan.
e.       Pegadaian syariah bersifat mandiri dan tidak terpengaruh secara langsung oleh gejolak moneter baik dalam negeri maupun internasional karena kegiatan operional bank ini tidak menggunakan perangkat bunga.

b. Kelemahan dari System Mudharabah (Weakness)
1. Berprasangka baik kepada seluruh nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam perjanjian bagi hasil adalah jujur dapat menjadi boomerang karena pegadaian syariah akan menjadi sasaran empuk bagi mereka yang beri’tikad tidak baik. Contoh : Pinjaman mudharabah yang diberikan dengan system bagi hasil akan sangat bergantung kepada kejujuran dan i’tikad baik nasabahnya. Bisa saja nasabah melaporkan keadaan usaha tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Misalnya suatu usaha yang untung dilaporkan rugi sehingga pegadaian tidak memperoleh bagian laba.
2. Memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung biaya yang dibolehkan dan bagian laba nasabah yang kecil-kecil. Dengan demikian kemungkinan salah hitung setiap saat dapat terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar.
3. Karena membawa misi bagi hasil yang adil, maka pegadaian syari’ah lebih banyak memerlukan tanaga-tenaga professional yang handal. Kekeliruan dalam menilai kelayakan proyek yang akan dibiayai dengan system bagi hasil mungkin akan membawa akibat yang lebih berat darupada yang dihadapi dengan cara konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap dari bunga ( interest ).
4. Karena pegadaian syari’ah belum dioperasikan di Indonesia, maka kemungkinan disana sini masih diperlukan perangkat peraturan pelaksana untuk pembinaan dan pengawasannya. Masalah adaptasi system pembukuan dan akuntansi pegadaian syari’ah terhadap system pembukuan dan akuntansi yang telah baku, termasuk hal-hal yang perlu dibahas dan diperoleh kesepakatan bersama.
Dengan mengenali kelemahan-kelemahan ini maka ada kewajiban kita semua untuk memikirkan bagaimana mengatasinya dan menemukan penangkalnya.
c. Peluang ( Oppurtunity ) dari Pegadaian Syaria’ah
Bagaimana peluang dapat didirikannya pegadaian syariah dan kemungkinannya untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia dapat dilihat dari pelbagai pertimbangan yang membentuk peluang-peluang di bawah ini :
1.      Peluang karena pertimbangan kepercayaan Agama
a.   Adalah merupakan hal yang nyata di dalam masyarakat Indonesia khususnya yang muslim, masih banyak yang menganggap bahwa menerima atau membayar bunga adalah termasuk menghidup dan menyuburkan riba’. Karena riba’ dalam Islam jelas dilarang, maka masih banyak mayarakat Islam yang tidak mau memanfaatkan jasa pegadaian yang telah ada sekarang.
b.    Meningkatnya kesadaran beragama yang merupakan hasil pembangunan di sector agama memperbanyak jumlah perorangan, yayasan-yayasan, pondok-pondok pesantren, sekolah-sekolah agama, masjid-masjid, baitul mal, dan sebagainya yang belum memanfaatkan jasa pegadaian konvensional.
c.   Sistem pengenaan biaya uang / sewa modal dalam system pegadaian yang berlaku sekarang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur yang tidak sejalan dengan syariat Islam, antara lain :
- Biaya ditetapkan di muka secara pasti ( fixed ), dianggap mendahului takdir karena seolah-olah peminjaman uang dipastikan akan memperoleh keuntungan sehingga mampu membayar pokok pinjaman dan bunganya pada waktu yang telah ditetapkan. ( lihat surah al-Luqman : 34 ).
- Biaya ditetapkan dalam prosentase (%) sehingga apabila dipadukan dengan unsur ketidakpastian yang dihadapi manusia, secara matematis dengan berjalannya waktu akan dapat menjadikan hutang berlipat ganda ( lihat surah al-Imran : 130 ).
- Memperdagangkan / menyewakan barang yang sama dan sejenis (misalnya rupiah dengan rupiah yang masih berlaku, dll) dengan memperoleh keuntungan / kelebihan kualitas dan kuantitas, hukumnya adalah riba’
- Membayar hutang dengan lebih baik (yaitu diberikan tambahan) seperti yang dicontohkan dalam hadits, harus ada dasar sukarela dan inisiatifnya harus datang dari orang yang mempunyai hutang pada waktu jatuh tempo, bukan karena ditetapkan dimuka dan dalam jumlah yang pasti (fixed)
 Unsur–unsur di atas dikhawatirkan tidak sesuai dan sejalan dengan syariat Islam yang ingin dihindari dalam pengelolaan Pegadaian Syariah.
2.      Adanya peluang ekonomi dari berkembangnya pegadaian syariah
a.       Selama Pronas (dulu, Repelita) diperlukan pembiayaan  pembangunan yang seluruhnya diperkirakan akan mencapai jumlah yang sangat besar. Dari jumlah tersebut diharapkan sebagian besar dapat disediakan dari tabungan dalam negeri dan dari dana luar negeri sebagai pelengkap saja. Dari tabungan dalam negeri diharapkan dapat dibentuk melalui tabungan pemerintah yang kemampuannya semakin kecil dibandingkan melalui tabungan masyarakat yang melalaui sektor perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
b.  Mengingat demikian besarnya peranan yang diharapkan dari tabungan masyarakat melalaui sektor perbankan maka perlu dicarikan berbagai jalan dan peluang untuk mengerahkan dana dari masyarakat. Pegadaian berfungsi mencairkan ( dishoarding ) simpanan-simpanan berupa perhiasan dan barang tidak produktif yang kemudian diinvestasikan melalui mekanisme pinjaman mudharabah.
c.     Adanya pegadaian syariah yang telah disesuaikan agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku akan memperkaya khasanah lembaga keuangan di Indonesia.
d.   Konsep pegadaian syariah yang lebih mengutamakan kegiatan produksi dan perdagangan serta kebersamaan dalam hal investasi, menghadapi resiko usaha dan membagi hasil usaha, akan memberikan sumbangan yang besar kepada perekonomian Indonesia khususnya dalam menggiatkan kegiatan investasi, penyediaan kesempatan kerja dan pemerataan pendapatan.
Dari Uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa mengingat pegadaian syariah adalah sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, maka perusahaan gadai dengan system ini akan mempunyai segmentasi dan pangsa pasar yang baik sekali di Indonesia. Dengan sedikit modifikasi dan penyesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku, peluang untuk dapat dikembangkannya pegadaian syariah cukup besar.

d.      Ancaman ( Threat ) dari Pegadaian Syari’ah
Ancaman yang paling berbahaya ialah apabila keinginan akan adanya pegadaian syari’ah itu di anggap berkaitan dengan fanatisme agama. Akan ada pihak-pihak yang akan menghalangi berkembangnya pegadaian syari’ah ini semeta – mata hanya karena tidak suka apabila umat islam bangkit dari keterbelakangan ekonominya. Ancaman berikutnya adalah dari mereka yang merasa terusik kenikmatannya mengeruk kekayaan rakyat Indonesia yang sebagian terbesar beragama Islam melalui system bunga yang sudah ada.[11]

C.    KESIMPULAN
Dari pemapar diatas dapat Pemakalah simpulkan bahwa :
1.    Pegadaian syariah mempunyai landasan hukum syariat yang kuat dalam ajaran Islam. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah unsur-unsur gadai, rukun dan sahnya akad, barang yang boleh digadaikan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan pemilikan barang gadai.
2.   Barang gadaian syariah adalah merupakan pelengkap belaka dari konsep hutang piutang antara individu atau perorangan. Konsep hutang piutang sesuai dengan syariat adalah merupakan salah satu konsep ekonomi Islam dimana bentuknya yang lebih tepat adalah al-qardhul hassan.
3.  Hutang piutang dalam bentuk al-qardhul hassan dengan dukungan gadai (rahn), dapat dipergunakan untuk keperluan sosial maupun komersial. Peminjam mempunyai dua pilihan, yaitu : dapat memilih qardhul hassan atau menerima pemberi pinjaman atau penyandang dana (rabb al-mal) sebagai mitra usaha dalam perjanjian mudharabah.
4.   Untuk nasabah yang memilih pinjaman gadai dalam bentuk mudharabah maka fungsi gadai disini adalah mencairkan atau memproduktifkan (dishoarding) harta beku (hoarding) yang tidak produktif. Lembaga gadai syariah perusahaan bertindak sebagai penyandang dana atau rabb almal, sedang nasabahnya bisa bertindak sebagai rahin atau bisa juga bertindak sebagai mudharib tergantung alternatif yang dipilih.
5.  Prospek pegadaian syariah cukup pesat dan cerah, minat masyarakat semakin hari semakin meningkat. Apalagi pegadaian syariah tidak menekankan pada pemberian bunga dari barang yang digadaikan. Meski tanpa bunga, pegadaian syariah tetap memperoleh keuntungan.


 
DAFTAR PUSTAKA

Masyfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyyah, Jakarta: CV.Masagung, 1988.
Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktik, Gema Insani Press, Jakarta, 2001.
Rachmat Ayaf’I,  Prof. Dr.H. MA. Fiqh Muamalah, Pustaka Setia Bandung, 2001
Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Bairut: Darul Kitab al-arabi, 1987, cetakan ke-8, vol.III
Wahbah Zuhaili, al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, juz 6, Damaskus: Dar al-Fikr , 1984.
http://kumpulan-makalah-dlords.blogspot.com/2009/07/rahn-pegadaian-islam.html


[1] Wikipedia Indonesia.com
[2] Zainudin Ali, Hukum Gadai Syari’ah , sinar Grafika, Jakarta, 2008, h.15
[3] Nasrun Harun, ., Fiqh Muamalah , Gema Persada, Jakarta, h. 182
[4] Wahbah Zuhaili, al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, juz 6 (Damaskus: Dar al-Fikr , 1984) hal 4207
[5] Masyfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyyah, (Jakarta: CV.Masagung, 1988) hal 153.
[6] Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah (Bairut: Darul Kitab al-arabi, 1987), cetakan ke-8, vol. III, hal. 169
[7] Hadits riwayat Muslim, Lihat: Shahih Muslim, Juz 8, Bab Jaminan, hal 306.
[8] Hadits riwayat Muslim, Lihat: Shahih Bukhari, Juz 7, Bab Nabi Saw  berjual beli, hal 231.
[9] Prof. Dr.H. Rachmat Ayaf’I, MA. Fiqh Muamalah, Pustaka Setia Bandung, 2001, hal. 109-111

[10] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktik, Gema Insani Press, Jakarta, 2001, hal. 130
[11] http://kumpulan-makalah-dlords.blogspot.com/2009/07/rahn-pegadaian-islam.html

1 komentar:

  1. Saya ingin semua orang untuk membaca pesan ini dengan hati-hati. Saya sangat senang untuk membuat kesaksian bagaimana aku pinjaman saya di pemberi pinjaman kredit legit, saya telah menderita di tangan kreditur internet palsu di situs web tertentu, saya sudah diterapkan di beberapa perusahaan pinjaman di sini dan semua yang mereka lakukan adalah meminta saya untuk pembayaran dan setelah pembayaran, saya tidak akan mendapatkan pinjaman dari mereka, mereka adalah orang-orang palsu dari Inggris dan bahkan India. Aku merasa sakit karena utang saya, dan saya membayar pembayaran lain untuk mendapatkan pinjaman untuk membuat saya utang yang lebih besar. Saya sangat senang ketika teman saya mengatakan kepada saya bahwa dia mendapat pinjaman dari internet, dia adalah orang yang mengatakan kepada saya tentang Nicole Morgan dari NICOLE MORGAN KREDIT PERUSAHAAN, dan saya mengajukan pinjaman sebesar 800 juta, saya mengikuti semua prosedur, saya berpikir bahwa saya tidak akan mendapatkan pinjaman, tapi aku sangat senang ketika pinjaman saya disetujui dan dikirim langsung ke rekening bank saya dalam waktu 2 hari menerapkan. Saya telah membayar semua hutang saya sekarang dan saya stabil secara finansial ketika saya menulis pesan ini. Jadi, jika salah satu dari Anda berada di sini untuk mengajukan pinjaman, Anda harus menghubungi Nicole Morgan di email-nya, mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman kredit nyata, yang lain adalah palsu. Cukup ikuti semua prosedur di Nicole Morgan dan saya meyakinkan Anda bahwa Anda akan mendapatkan pinjaman, bijaksana sehingga Anda tidak akan kehilangan uang seperti saya, ibu kontak Nicole Morgan jika Anda benar-benar membutuhkan pinjaman nicolemorganloan@gmail.com
    hubungi saya juga jadi saya bisa memberikan informasi lebih lanjut dan guardiance hadijaboften2@gmail.com
    Terima kasih.

    BalasHapus