Laman

Cari Blog Ini

Kamis, 16 Februari 2012

IJMA' POLITIK PANGAN

MEMBUMIKAN PERTANIAN
(Ijma’ Politik Pangan)

Oleh :
Mustofa Khoyalim
 
PENDAHULUAN
            Indonesia sebagai negara agraris[1] digambarkan sebagai Negara “Gemah ripah loh jinawi, toto tentrem karto raharjo”, ungkapan yang menggambarkan kekayaan dan kesuburan bangsa, disertai dengan keadaan masyarakat aman sejahtera. Kesuburan dan kekayaan alam Indonesia memang tidak diragukan lagi. Dengan bermodalkan kekayaan alam dan kesuburan yang dimilikinya seharusnya bangsa ini dapat menghantarkan rakyatnya sejahtera (setidaknya tercukupi semua kebutuhan pokoknya). Ironis memang jika Negara sesubur Indonesia tidak mampu mensejahterakan rakyatnya.
Membicarakan masalah pangan tidak akan lepas dari politik dan penguasa. Isu ketahanan (swasembada) pangan merupakan isu hangat yang selalu mencuat disetiap janji-janji politik, disetiap orde, setiap rezim dan atau setiap kali pergantian kepemimpinan, masalah pangan menjadi salah satu prioritas janji politik peguasa untuk memikat hati rakyat. Hal ini dapat dilihat sejak pertama kali bangsa ini lahir. Presiden pertama republik ini Ir. Sukarno mengatakan bahwa “persoalan pangan adalah persoalan hidup mati bangsa Indonesia”.[2]

            Dimasa pemerintahan orde baru dibawa kepemimpinan presiden Suharto Indonesia berhasil mencapai swasembada beras. Prestasi yang cukup membanggakan, tak hanya itu Indonesia juga mampu menunjukkan pada dunia bahwa bangsa ini memiliki kepedulian yang besar terhadap kemanusiaan dengan mengumpulkan 100.000 ton beras disumbangkan untuk mengurangi kelaparan dunia.[3] Sangat disayangkan ketika prestasi swasembada ternyata tidak diiukuti dengan peningkatan kesejahteraan rakyat (baca: petani gurem)[4]. Dan lebih disayangkan lagi ketika Indonesia secara berangsur-angsur tidak mampu mempertahankan prestasinya.
            Apa sebenarnya permasalahan yang dihadapi bangsa ini, bukankah setiap pemimpin dari masing-masing orde “mengaku” telah memiliki komitmen dalam meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan rakyat yang dalam bahasa fiqh dikenal dengan tasharruful imam ‘ala al ra’iyyati manuutun bi al maslahat(kebijakan yang diambil oleh seorang pemimpin hendaknya membawa maslahah bagi uamat yang dipimpinnya). Menmgapa rakyat (petani) sebagai penopang bangsa masih saja berada dalam garis kemiskinan (fuqara’ wa masakin) dan masuk dalam daftar orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq al zakah).

Realita Pertanian Indonesia
Pangan adalah komoditas strategis yang merupakan kebutuhan mendasar suatu Negara, terutama Negara berkembang seperti Indonesia. Krisis pangan yang terjadi secara meluas akan melahirkan kegalauan ekonomi, sosial dan politik yang dapat menggoyang stabilitas suatu Negara. Sejarah menceritakan bahwa kelangkaan pangan, terutama beras, yang menyebabkan melonjaknya harga pada tahun 1966 dan 1998 sangat berpengaruh pada krisis ekonomi, social dan politik, dan berujung pada pergantian pemerintahan kala itu.[5]
Walaupun beras bukan makanan asli Indonesia, namun pencapaian swasembada beras akan menjadi penting karena sebagian besar penduduk Indonesia telah “tercandukan” oleh beras dan menjadikannya sebagai makanan pokok.[6] Agak mengherankan jika Indonesia sebagai Negara agraris tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan akan beras dan mengimpornya dari Negara lain.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa impor beras di Indonesia hingga Agustus 2011 telah mencapai angka 1,62 juta ton. Jumlah penduduk miskin sebanyak 30,02 juta jiwa, 57,78 % diantaranya bahkan berada di sektor pertania (BPS, Maret 2011). Setiap tahun pemerintah harus mengeluarkan Rp.110T untuk impor pangan (termasuk didalamnya beras). Sebagaimana dicatat oleh BPS bahwa 60% pangan Indonesia diperoleh dari impor.
Minimnya anggaran pertanian yang hanya Rp. 16 trilyun atau 2% dari jumlah APBN yang ada membuat pemerintah harus lebih kreatif lagi dalam hal kebijakan pangan, selain permasalahan anggara masalah konversi lahan pertanian menjadi yang semakin hari semakin meningkat bukanlah masalah sederhana.
Menurut Anton Apriantono, terdapat lima masalah lahan di Indonesia. Pertama : sempitnya kepemilikan lahan oleh petani sehingga sulit untuk menyangga kehidupan keluarga petani. Kedua : menurunya produktivitas lahan, akibat intensifikasi berlebihan dan penggunaan pupuk kimia secara terus menerus. Ketiga : konversi lahan yang bertambah besar untuk keperluan non-pertanian. Keempat : belum  optimalnya implementasi pemerataan komoditas terkait dengan agroekosistem. Kelima : masih banyak lahan tidur ( idle land).[7]
Minimnya anggaran pertanian, buruknya insfrastuktur dan semakin sempitnya lahan tanam akan semakin menyiksa petani jika ditambah dengan kebijakan perdagangan internasional (impor pangan) yang tentu saja akan sangat menyengsarakan petani. Hal ini dikarenakan besarnya biasa produksi yang dipikul petani tidak dapat bersaing dengan pangan impor yang lebih murah.

Petani dan Kemiskinan
            Istilah petani dan kemiskinan adalah dua kata yang saling berkaitan. Dimana keduanya saling menggambarkan antara satu dan lainnya. Sehingga wajarsaja jika anak-anak kita akan merasa “malu” ketika harus menyebutkan profesi orang tuanya yang petani (karena petani “teridentikkan” dengan kemiskinan). Realita kehidupan yang mudah kita jumpai di setiap sudut Negara ini yang seharusnya tidak begitu.
            Jika mau jujur sektor pertanian sangat membantu dalam menciptakan lapangan pekerjaan. Dari usaha tani padi saja dapat menyediakan lapangan pekerjaan dan sumber pendapatan bagi sekitar 21 juta rumah tangga pertanian. Namun, kondisi yang tidak menguntungkan (baik itu karena alam maupun kebijakan) seringkali membuat petani enggan untuk menekuni profesinya dikarenakan hasil yang didapat tidaklah sebanding dengan apa yang telah dikerjakan. Akibat besarnya modal dan minimnya pendapatan yang dikarenakan jatuhnya harga saat panen.
            Dilematis, merupakan predikat yang melekat pada para petani (petani gurem) di Indonsia. Beban besarnya piaya operasional yang harus dikeluarkan setiap kali masa tanam tidak sebanding dengan hasil yang didapatnya saat masa panen dating. Hal ini yang menghantarkan para petani pada titik kebangkrutan. Dilain sisi petani tidak memiliki ketrampilan lain yang dang dapat menghasilkan pendpatan yang lebih menjanjikan. Walhasil petani hanya biasa berharap keberuntungan akan menghampirinya. Tak heran jika banyak ditemukan petani yang ikut mengantri dalam pembagian RASKIN.
            Prospek pertanian yang kurang menjanjikan, menjadikan profesi mulia ini kurang diminati oleh generasi muda. Hal ini dapat dilihat dari sedikitnya jumlah pelajar maupun mahasiswa yang memasuki fakultas maupun jurusan pertanian juka dinbanding denagn jurusan atau fakultas lain.[8] Bagaimana dengan nasib pangan kita kedepan, jika masyarakat telah mulai enggan untuk bertani. Perlu ada reformasi dan restorasi pertanian Indonesia. Perubahan pola fakir perlu dilakukan sebagai modal dasar untuk melakukan perubahan yang lebih baik dan pencapaian kesejahteraan masyarakat bukan hanya swasembada.

Kebijakan Kepemilikan Lahan Pertanian
            Sebagaimana telah dikutip sebelumnya bahwa masalah lahan pertanian turut menyumbang penciptaan keterpurukan ekonomi pangan Indonesia. Dimana mayoritas petani Indonesia tergolong petani gurem yang rata-rata memiliki laha 0,7 ha/petani. Rasanya akan sangat sulit mensejahterakan masyarakat yang hanya memiliki “secuil” lahan garapan. Sementara disisi lain masih banyak terdapat lahan terbengkalai (lahan tidur) yang dibiarkan begitu saja oleh pemiliknya.
            Solusi atas masalah-masalah itu memang sudah digagas dan sebagian sudah diimplementasikan. Namun, belum mencapai hasil yang memuaskan. Sesungguhnya solisi untuk menangani masalah-masalah tersebut telah dibahas dalam kita-kitab fiqih klasik. Diantaranya pembahasan mengenai Ihya’ al-Mawat yaitu upaya seseorang untuk menghidupkan tanah mati (tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak dimanfaatkan oleh siapapun). Dengan artian melakukan upaya mengolah tanah agar menghasilkan.[9]
            Selain Ihya’ al-Mawat, dalam fiqih ditemukan istilah iqtha’ yaitu kebijakan pemimpin dalam memberikan lahan milik Negara kepada rakyat secara geratis. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasul SAW yang pernah memberikan sebidang tanah kepada Abu Bakar dan Umar. Hal ini menunjukkan kebolehan Negara memberikan tanah milik Negara kepada rakyat.[10] Selain itu dalam Kitabnya Abdurrahman al-Maliki menegaskan bahwa man yamliku yuntiju.[11] Dengan artian pengelolaan lahan merupakan bagian integral dari kepemilikan lahan itu sendiri. Sehingga siapa saja yang menelantarkan lahan pertanian miliknya selama tiga tahun berturut-turut, maka hak kepemilikannya gugur.
            Konsep yang telah ada dalam literature fiqih klasik tersebut seharusnya dapat dijadikan rujukan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan pemerintah Indonesia sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat yang semakin lama semakin terpuruk.

Kebijakan Pengembangan Komoditas Pangan (Upaya Mensejahterakan Petani)
            Peran Negara, dalam hal ini adalah pemerintah sangatlah penting dalam upaya mensejahterakan petani. Salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan dalam peningkatan produksi pangan. Badan Pusat Statistik (BPS) pada awal November 2011 mengumumkan bahwa terjadi penurunan produksi padi tahun 2011 di perkirakan turun 1,63 % dibanding produksi padi tahun 2010 yang tercatat 66,4 juta ton. Untuk mengatasi penurunan produktifitas padi presiden Susilo Bambang Yudoyono menetapkan targetbesar yaitu pencapaian surplus beras sebesar 10 juta ton pada 2014.
            Target yang tidak mudah untuk dicapai terlebih dengan adanya kondisi laju konversi sawah produktif menjadi kegunaan lain telah melebihi 100 ribu hektar per tahun, sedangkan kemampuan rata-rata pemerintah untuk mencetak sawah tidak mencapai 50 ribu hektar per tahun. Namun, bukan berarti target tersebut tidak mungkin terwujud. Dengan kebijakan pertanian yang revosioner target tersebut akan dapat dicapai.
            Untuk mencapai surplus beras 10 juta ton tahun 2014,  pada tahun 2011 pemerintah setidaknya telah mencanangkan tiga program besar dengan target kuantitatif sebagai berikut : Pertama : optimalisasi saluran irigasi seluas 220 ribu hektar dan pembangunan irigasi baru dan rehabilitasi irigasi lama seluas 285 ribu hektar. Kedua, penyaluran pupuk bersubsidi 9,9 juta ton dan benih bersubsidi 165 ribu ton. Ketiga : pencetakan lahan sawah baru 110 ribu hektar.[12]
            Tidak hanya mengejar target swasembada semata, yang terpenting adalah kesejahteraan masyarakat. Buat apa swasembada jika rakyat malah banyak yang menderita. Untuk meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat pemerintah perlu menerapkan kebijakan pasar komoditas pangan yang pro kepentingan rakyat Indonesia. Sehingga kesetabilan harga pangan dapat tetap terjaga tanpa harus merugikan rakyat (petani). Dengan membatasi jumlah impor pangan dan meniadakan impor ketika masa panen raya yang dapat menurunkan harga dan merugikan petani.
Permasalahan isnfrastruktur yang buruk juga perlu diatasi. Jeleknya kondisi jalan yang menghambat distribusi hasil panen dari desa ke kota membuat mahalnya biaya operasional yang harus ditanggung oleh petani. Bukankah suatu yang mengherankan jika biaya operasional pengiriman barang dari Australia jauh lebih murah jika dibandingkan dengan biaya pengiriman barang ke Kalimantan. Hal ini dikarenakan buruknya infrastruktur.
           
Menggagas Ijma’ Politik Pangan
            Keterpurukan masalah pangan disebabkan oleh politik. Politik sebagai alat melahirkan kebijakan dan pengaruh yang kuat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani. Dalam politik pangan harus menempatkan pangan sebagai urusan pokok masyarakat yang harus diprioritaskan. Politik pangan harus didukung oleh wakil rakyat dan ekskutif. Karena pangan merupakan salah satu pilar ketahanan nasional. Politik pangan telah menjadikan Negara-negara besar seperti Amerika, Cina, menguasai 60% produk pangan dunia karena kebijakan politik pangan mereka jelas.
            Politik pangan yang diterapkan haruslah berorientasi kepada proses mengangkat harkat dan kesejahteraan petani. Di Negara-negara maju, petani dan usaha pertanian menjadi anak emas yang mendapatkan perhatian besar dalam sisi kebijakan politik, anggaran dan perlindungan dari berbagai gangguan. Dalam hal ini seharusnya petani sebagai obyek politik pangan harus ditetapkan sebagai “mitra” dalam penentuan kebijakan pangan.
Kesepaktan bersama yang dalam bahasa santri dikenal sebagai ijma’ dan dalam pancasila termuat dalam sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Sehingga tidak diragukan lagi keshohihan akan kesepakatan bersama tersebut baik itu dalam Islam (sebagai agama) dan bagi Pancasila (sebagai Negara). Menunjukkan betapa pentingnya kesepakatan dan komitmen bersama dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan bersama.
            Sebagus apapun program yang ada, tidak akan menghasilkan ketika tidak adanya kesepakatan bersama. Seperti yang terjadi dewasa ini, lemahnya ijma’ politik pangan menjadi salah satu penghambat tercapainya cita-cita besar guna mensejahterakan rakyat. Dan ijma’ itu tidak pernah ada jika masing-masing pihak masih kukuh membawa kepentingan pribadi ataupun kelompoknya diatas kepentingan bersama (rakyat).
            Sebagai contoh kongkrit adalah tidak adanya ijma’ antara mentri pertanian dan mentri perdagangan yang menyebabkan terjadinya impor bawang merah secara besar-besaran disaat petani sedang panen. Hal ini menjadi pukulan berat bagi petani bawang merah. Petani jelas menderita kerugian ekonomi (dan emosional) jika harga jual bawang merah jatuh sampai Rp. 3.000 per kilo. Harga yang tidak sebanding dengan besarnya biaya yang telah dikeluarkan.[13]
            Kasus diatas tidak akan terjadi jika sebelumnya telah ada ijma’ antara kedua intansi tersebut dan melahirkan kordinasi yang baik antara keduanya. Begitu juga dalam hal pembuatan kebijakan dan regulasi pertanian. Mustahil pertanian akan jaya sehingga menghantarkan pada kemakmuran jika titak ada ijma’ didalamnya. Masing-masing pihak saling membenarkan, menonjolkan kelebihan dan menggencet yang lain. Sehingga tujuan kemakmuran terabaikan. Adanya hanyalah upaya untuk menunjukkan kehebatan masing-masing. Ada baiknya jika hitam, putih, merah, kuning, hijau, biru, ungu, orange dan lainnya melebur bersama dalam ijma’ politik merah putih.
           
Penutup
             Pangan merupakan salah satu pilar ketahanan nasional disamping energi, keamanan dan moral. Senada dengan pernyataan Presiden pertama RI Sukarno “persoalan pangan adalah persoalan hidup mati bangsa Indonesia”.  Sejarah telah membuktikan bahwa pangan telah menjadi senjata politik ampun dalam menggulingkan suatu rezim pemerintahan.
            Politik pangan sebagai sarana pembuatan kebijakan yang menghantarkan pada kesejahteraan rakyat harus bebar benar berorientasi pada kesejahteraan petani dan kemandirian pangan nasional, bukan pada keberpihakan pada pemilik modal yang justru akan menyengsarakan rakyat seperti yang banyak terjadi dewasa ini.
            Perlu adanya ijma’ regulator dan semua pihak yang terkait termasuk petani, dalam merumuskan kebijakan pangan nasional yang berorientasi kepada peningkatan martabat dan kesejahteraan rakyat.
Daftar Pustaka
 Abu ‘Ubaid al-Qasim, al-Amwal : Ensiklopedia Keuangan Publik, Terjemah : Setiawan Budi Utomo, Jakarta : Gema Insani, 2009

Agus Pakpahan, Petani Menggugat, Bogor : Gaperindo, 2004

Anton Apriyantono, Pembangunan Pertanian di Indonesia, Departemen Pertanian RI, 2006

Al- Maliki Abdurrahman, As-Siyasah al-Iqtishodiyah al-Mutsia, (ttp.:tp), 1963

Ali, Athif Abu Zaid Sulaiman, Ihya’ al-Aradhi al-Mawat fi al-islam, Bairut : Darul Ummah, 2004

Ija Suntana, Politik ekonomi Islam: siyasah maliyah : teori-teori pengelolaan sumber daya alam, hukum pengairan Islam, undang-undang sumber daya air di Indonesia, Jakarta, Pustaka Setia, 2010

Khudori, Neoliberalisme Menumpas Petani, Menyikapi Kejahatan Industri Pangan, Yogyakarta: Resist Book, 2004

Muhammad Baqir Ash-Shadar, Buku Induk Ekonomi Islam : Iqtishoduna, terjemah, Jakarta : Zahra, 2008

Mulkan, Abdul Munir, Moral Politik Santri : Agama dan Pembelaan Kaum Tertindas,  Jakarta : Erlangga, 2003

 http://pse.litbang.deptan.go.id           


[1] Luas lahan padi (sebagai bahan makanan pokok) yang tersedia mencapai 12.630.00 hektar (BPS,2010), serta jumlah petani didalamnya mencapai 47,7 juta jiwa (BPS, 2010)
[2] Masalah pangan dengan adanya kelangkaan beras yang mengakibatkan kenaikan harga sehingga kelaparan semakin meluas menyebabkan runtuhnya pemerintahan Presiden Sukarno.
[3] Tahun 1984, merupakan puncak produktivitas pangan Indonesia. Yang semula tak kurang 2 juta ton pertahun, beras diimpor untuk memenuhi kebutuhan pangan, maka tahun 1984 telah mampu memenuhi kebutuhan sekitar 160 juta penduduk (saat itu) dan bahkan secara gotong royong petani Indonesia mengumpulkan gabah secara sukarela sebesar 100.000 ton untuk disumbangkan kepada petani dunia lain yang kekurangan pangan.
[4] Data menunjukkan umumnya petani Indonesia tergolong petani gurem dengan luas garapan kurang dari 1 ha. Me nurut hasil sensus 1983, petani Indonesia rata-rata memiliki lahan 0,98 ha/petani. Namun, menurut sensus 2003 petani Indonesia hanya memiliki 0,7 ha/petani.bahkan di pulau Jawa petani hanya memiliki 0,3 ha dan luar jawa memiliki 0,8 ha/petani (sinar Harapan, 15 Juli 2011).
[5] Suryana, A. 2002. Keragaan Perberasan Nasional dalam Pambudy et al. (Eds). Kebijakan Perberasan di Asia. Regional Meeting in Bangkok, Oktober 2002.
[6] Dalam hal ini pemerintah telah mengajukan berbagai bahan makanan lain pengganti beras, namun rakyat tidak menyukainya.
[7] Anton Apriyantono, Pembangunan Pertanian di Indonesia, h. 13
[8] Minat generasi muda untuk masuk ke fakultas pertanian di Sumut mulai  ada penurunan hingga 80 persen dari tahun-tahun sebelumnya. Padahal, kebutuhan tenaga ahli di bidang pertanian justru   semakin meningkat di era ini. Demikian disampaikan Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sumut, Paulus Ronald Sinambela kepada wartawan, Minggu (31/7) dalam acara diskusi internal di HKTI Sumut di Jalan Setia Budi Medan. (Sumut Post, 1 Agustus 2011)
[9] Rasul SAW bersabda : “siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya” HR. al-bukhari.
[10] Abdurrahman al-Maliki, As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mutsla, h. 60)
[11] Ibid., 61
[12] Bustanul Arifin, Anekdot Kebijakan Surplus Beras 10 juta Ton, Metro TV, Jum’at, 29 Juli 2011, 22:47 WIB.
[13] Selain itu terdapat ketidak sinkronan antara kementan dan kementrian perdagangan, kebijakan impor beras ditetapkan oleh pemerintah sebesar 1,5 juta ton beras tahun 2011. namun mentri perdagangan akan menambah 1,7 juta ton beras. Dalam posisi ini BULOG dan kementan tidak dapat berbuat banyak, walaupun kementan menyampaikan surplus beras tahun 2011 berkisr 15-16 juta ton beras. Hal ini menunjukkan lemahnya kordinasi dan sinkronisasi antar departemen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar