Laman

Cari Blog Ini

Sabtu, 16 Juli 2011

Mazhab dalam Fiqh


MAZHAB-MAZHAB FIQIH
Oleh : Mustofa Khoyalim

     A.    Pendahuluan
Membicarakan tentang mazhab-mazhab fiqih dan perkembangannya cukuplah menarik dan tiada habisnya. dalam membahas mazhab-mazhab dalam fiqih seringkali dimulai dengan sebab-sebab timbulnya perbedaan pendapat dikalangan ulama’ fiqih dalam memahani Al-Qur’an dan Hadits.
Al-Qur’an sebagai salah satu sumber hukum (disamping Al-Hadits) mengandung ayat-ayat hukum yang terbatas jumlahnya. Dalam jumlah yang terbatas ini, Al-Qur’an mengatur segala tingkah laku manusia dalam kehidupan dunia dan persiapan untuk kehidupan akhirat. Karena luasnya lapangan yang diatur oleh dalil-dalil yang terbatas, maka ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an pada umumnya mengatur secara garis besarnya saja.

Indikator Keberhasilan dan Kegagalan Hukum Perjanjian dan Akad Transaksi syariah di Indonesia

INDIKATOR KEBERHASILA DAN KEGAGALAN
HUKUM PERJANJIAN DAN AKAD TRANSAKSI SYARIAH
DI INDONESIA
Oleh : Mustofa Khoyalim

 A.    Pendahuluan
Pertumbuhan ekonomi Islam di Indonesia dapat dilihat dari maraknya transaksi bisnis yang mewarnainya.  Hal ini yang akhirnya menciptakan variasi bisnis yang menuntut para pelaku bisnis untuk dapat saling bekerja sama. Dalam pergaulan hidup, setiap manusia memiliki kepentingan dengan yang lainnya. Sehingga timbullah apa yang disebut sebagai hak dan kewajiban. Hubungan antara hak dan kewajiban ini diatur dalam pedoman hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya berbabai bentrokan kepentingan yang ada. Dalam Islam pedoman hukum yang mengatur masalah hak dan kewajiban dalam bermasyarakat disebut sebagai hukum mu’amalat yang termasuk didalamnya adalah hukum perjanjian.

Rabu, 13 Juli 2011

SOAL-JAWAB SEPUTAR LEMBAGA KEUANGAN LANGIT

UNEK-UNEK SEPUTAR LEMBAGA KEUANGAN LANGIT
1.    SOAL : Dewasa ini, seiring dengan bangkitnya semangat untuk menjalankan Islam secara kaffah, mendorong lahirnya lembaga keuangan syariah baik yang berupa bank maupun yang non-bank. Sementara itu, tingginya semangat keislaman yang dimiliki tidak sejalan dengan pemahaman akan Islam (sbg ajaran) itu sendiri. Sehingga masih banya khalayak yang menanyakan bahkan meragukan perbedaan antara lembaga keuangan konvensional dengan lembaga keuangan syariah. Bagaimana tanggapan anda untuk menjelaskan pertanyaan tsb?

Jarah wa ta'dil

JARAH WA TA'DIL
Oleh : Mustofa Khoyalim 

A.    Pendahuluan
Jumhur ulama’ sepakat bahwa hadits dalam hukum Islam merupakan sumber hukum kedua setelah Al Quran, oleh karenanya seorang muslim dituntut paling tidak  menguasai dan mempelajari hadits sebagai peninggalan Rasulullah SAW yang harus dijadikan pegangan setiap muslim dalam melangkah selain Al Quran.
Berbeda dengan Al Quran yang telah dijamin keotentikannya oleh Allah, seringkali keotentikan suatu hadits menjadi perdebatan panjang diantra para ulama’. Terkadang terhapat hadits yang dapat diterima oleh satu ulama dan ditolak oleh yang lainnya. Hal ini dikarenakan perbedaan mereka didalam melakukan penelusuran terhadap suatu hadits tersebut.