Laman

Cari Blog Ini

Sabtu, 17 September 2011

WONG AWAM NYELOTEH PENDIDIKAN
Oleh : Mustofa Khoyalim

"MEMBANGUN KARAKTER BANGSA BERBASIS PENDIDIKAN ISLAM" adalah tema seminar hari ini (sabtu, 17 september 2011). tema yang sangat apik dan cocok untuk para pendidik (baik pendidik formal maupun non-formal - keluarga dan masyarakat-) khususnya umat Islam. sebelum penulis mencoretkan celotehan yang bergolak didalam "polo", sebagai manusia biasa penulis memohon maaf yang sedalam-dalamnya jikalau dalam penyampaian unek-unek tersebut terdapat kata-kata yang kurang sopan dan terasa mengganggu kenyamanan pembaca.

Sabtu, 16 Juli 2011

Mazhab dalam Fiqh


MAZHAB-MAZHAB FIQIH
Oleh : Mustofa Khoyalim

     A.    Pendahuluan
Membicarakan tentang mazhab-mazhab fiqih dan perkembangannya cukuplah menarik dan tiada habisnya. dalam membahas mazhab-mazhab dalam fiqih seringkali dimulai dengan sebab-sebab timbulnya perbedaan pendapat dikalangan ulama’ fiqih dalam memahani Al-Qur’an dan Hadits.
Al-Qur’an sebagai salah satu sumber hukum (disamping Al-Hadits) mengandung ayat-ayat hukum yang terbatas jumlahnya. Dalam jumlah yang terbatas ini, Al-Qur’an mengatur segala tingkah laku manusia dalam kehidupan dunia dan persiapan untuk kehidupan akhirat. Karena luasnya lapangan yang diatur oleh dalil-dalil yang terbatas, maka ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an pada umumnya mengatur secara garis besarnya saja.

Indikator Keberhasilan dan Kegagalan Hukum Perjanjian dan Akad Transaksi syariah di Indonesia

INDIKATOR KEBERHASILA DAN KEGAGALAN
HUKUM PERJANJIAN DAN AKAD TRANSAKSI SYARIAH
DI INDONESIA
Oleh : Mustofa Khoyalim

 A.    Pendahuluan
Pertumbuhan ekonomi Islam di Indonesia dapat dilihat dari maraknya transaksi bisnis yang mewarnainya.  Hal ini yang akhirnya menciptakan variasi bisnis yang menuntut para pelaku bisnis untuk dapat saling bekerja sama. Dalam pergaulan hidup, setiap manusia memiliki kepentingan dengan yang lainnya. Sehingga timbullah apa yang disebut sebagai hak dan kewajiban. Hubungan antara hak dan kewajiban ini diatur dalam pedoman hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya berbabai bentrokan kepentingan yang ada. Dalam Islam pedoman hukum yang mengatur masalah hak dan kewajiban dalam bermasyarakat disebut sebagai hukum mu’amalat yang termasuk didalamnya adalah hukum perjanjian.