Laman

Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label ULUM AL-HADIS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ULUM AL-HADIS. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Oktober 2011

ulumu al hadits 1


ULUM AL-HADIS
    
      Kriteria hadits shahih  dan perbedaannya dengan hadits dhaif dan maudhu’
Hadits shahih adalahhadits yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh orang-orang yang adil dan dhabit, serta tidak syadz dan tidak cacat.

Dari definisi tersebut, maka untuk menggolongkan suatu hadits dapat dikatakan sebagai hadits shahih, setidaknya harus memenuhi beberapa kriterian sebagai berikut :
a.   Sanadnya bersambung, semenjak dari Nabi, sahabat, hingga periwayat terakhir.
b.  Periwayatnya harus orang yang adil dan dhabit. Adil artinya, periwayat setia mengamalkan agamanya sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya. Periwayat tidak pernah bohong, apalagi pembohong. Dhabit artinya, periwayat mempunyai hafalan yang kuat, cermat dan mengetahui ada perubahan periwayatan atau tidaknya (periwayat tidak pelupa).

Sabtu, 16 Juli 2011

Mazhab dalam Fiqh


MAZHAB-MAZHAB FIQIH
Oleh : Mustofa Khoyalim

     A.    Pendahuluan
Membicarakan tentang mazhab-mazhab fiqih dan perkembangannya cukuplah menarik dan tiada habisnya. dalam membahas mazhab-mazhab dalam fiqih seringkali dimulai dengan sebab-sebab timbulnya perbedaan pendapat dikalangan ulama’ fiqih dalam memahani Al-Qur’an dan Hadits.
Al-Qur’an sebagai salah satu sumber hukum (disamping Al-Hadits) mengandung ayat-ayat hukum yang terbatas jumlahnya. Dalam jumlah yang terbatas ini, Al-Qur’an mengatur segala tingkah laku manusia dalam kehidupan dunia dan persiapan untuk kehidupan akhirat. Karena luasnya lapangan yang diatur oleh dalil-dalil yang terbatas, maka ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an pada umumnya mengatur secara garis besarnya saja.

Rabu, 13 Juli 2011

Jarah wa ta'dil

JARAH WA TA'DIL
Oleh : Mustofa Khoyalim 

A.    Pendahuluan
Jumhur ulama’ sepakat bahwa hadits dalam hukum Islam merupakan sumber hukum kedua setelah Al Quran, oleh karenanya seorang muslim dituntut paling tidak  menguasai dan mempelajari hadits sebagai peninggalan Rasulullah SAW yang harus dijadikan pegangan setiap muslim dalam melangkah selain Al Quran.
Berbeda dengan Al Quran yang telah dijamin keotentikannya oleh Allah, seringkali keotentikan suatu hadits menjadi perdebatan panjang diantra para ulama’. Terkadang terhapat hadits yang dapat diterima oleh satu ulama dan ditolak oleh yang lainnya. Hal ini dikarenakan perbedaan mereka didalam melakukan penelusuran terhadap suatu hadits tersebut.

Minggu, 24 April 2011

Teori Common Link Juynboll

RELIABILITAS DAN KEMAPANAN ILMU HADITS;
Sanggupkah ditumbangkan oleh teori-teori baru Orientalis?


Oleh: Nidlol Masyhud Bahri *


Di antara disiplin-disiplin keilmuan Islam, Ilmu Hadits memiliki posisi yang penting dan istimewa. Penting, karena dengan ilmu inilah otentisitas transmisi (periwayatan) materi-materi verbal dan visual yang berasal dari Rasulullah saw  diuji serta ditentukan. Dan istimewa, karena tabiat serta rancang bangun metode ilmu ini memang tidak kita jumpai padanannya dalam tradisi-tradisi keilmuan lainnya di luar Islam. Ini berbeda dengan disiplin Aqidah (Teologi), Fiqih (Hukum), Dakwah (Misiologi), Tafsir (Hermeneutika), Tarikh (Sejarah), Lughah (Bahasa), dan Ushul Fiqih (Semantika). Meskipun juga tidak sepadan, disiplin-disiplin keilmuan tersebut dengan mudah bisa kita temukan bandingannya dalam tradisi keilmuan di luar Islam. Sementara untuk Ilmu Hadits, kita hanya menjumpai beberapa serpihan bandingannya secara tidak memadai pada beberapa sub-metode dalam Kajian Sejarah dan Ilmu Komunikasi.