INDIKATOR KEBERHASILA DAN KEGAGALAN
HUKUM PERJANJIAN DAN AKAD TRANSAKSI SYARIAH
DI INDONESIA
Oleh : Mustofa Khoyalim
Oleh : Mustofa Khoyalim
A. Pendahuluan
Pertumbuhan ekonomi Islam di Indonesia dapat dilihat dari maraknya transaksi bisnis yang mewarnainya. Hal ini yang akhirnya menciptakan variasi bisnis yang menuntut para pelaku bisnis untuk dapat saling bekerja sama. Dalam pergaulan hidup, setiap manusia memiliki kepentingan dengan yang lainnya. Sehingga timbullah apa yang disebut sebagai hak dan kewajiban. Hubungan antara hak dan kewajiban ini diatur dalam pedoman hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya berbabai bentrokan kepentingan yang ada. Dalam Islam pedoman hukum yang mengatur masalah hak dan kewajiban dalam bermasyarakat disebut sebagai hukum mu’amalat yang termasuk didalamnya adalah hukum perjanjian.