Laman

Cari Blog Ini

Rabu, 11 Mei 2011

RAHN DAN KEKINIAN

RAHN DAN PEREKONOMIAN MODERN
Oleh 
Mustofa Anwar
A.    Pendahuluan
Perkembangan ekonomi Islam akhir-akhir ini begitu pesat. Dalam tiga dasawarsa ini mengalami kemajuan, baik dalam bentuk kajian akademis di Perguruan Tinggi maupun secara praktik operasional. Dalam bentuk kajian, ekonomi Islam telah di kembangkan di berbagai Universitas, baik di negara-negara muslim juga negara barat.
 Tidak hanya di dunia perbankan, geliat kebangkitan ekonomi Islam turut merambah sektor non bank seperti pegadaian. Sejarah Pegadaian di Indonesia dimulai pada saat Pemerintah Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746. Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961 kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum.[1]
Tingginya kenaikan biaya kebutuhan hidup sehari-hari, mulai dari kenaikan tarif listrik, kenaikan harga sembako, dan memasuki tahun ajaran baru, serta kebutuhan menjelang dan setelah Lebaran. Membuat masyarakat yang terdesak butuh uang biasanya enggan lari ke bank atau rentenir. Kalau meminjam ke bank, pasti mereka menghadapi prosedur berbelit dari birokrasi perbankan. Akibatnya, waktu yang dibutuhkan cukup lama. Padahal, mereka butuh uang tunai segera.
Pegadaian merupakan satu-satunya jalan keluar dari masalah karena prosedur untuk memperoleh pinjaman juga sangat mudah dengan proses yang cepat. Tinggal datang ke kasir, serahkan barang, kemudian ditaksir, dan dana tunai pun didapat. Semua proses itu hanya buruh waktu 15 menit.
Tradisi menggadaikan barang untuk ditukar dengan sejumlah uang sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia sejak lama. Tradisi ini sempat menjadi ladang usaha bagi segelintir orang yang memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi. Kelompok rentenir yang membebankan bunga pinjaman tinggi menjadi momok bagi masyarakat kelas bawah, yang pada akhirnya harus kehilangan barang berharga yang mereka jaminkan kepada pemberi pinjaman.

Minggu, 24 April 2011

Teori Common Link Juynboll

RELIABILITAS DAN KEMAPANAN ILMU HADITS;
Sanggupkah ditumbangkan oleh teori-teori baru Orientalis?


Oleh: Nidlol Masyhud Bahri *


Di antara disiplin-disiplin keilmuan Islam, Ilmu Hadits memiliki posisi yang penting dan istimewa. Penting, karena dengan ilmu inilah otentisitas transmisi (periwayatan) materi-materi verbal dan visual yang berasal dari Rasulullah saw  diuji serta ditentukan. Dan istimewa, karena tabiat serta rancang bangun metode ilmu ini memang tidak kita jumpai padanannya dalam tradisi-tradisi keilmuan lainnya di luar Islam. Ini berbeda dengan disiplin Aqidah (Teologi), Fiqih (Hukum), Dakwah (Misiologi), Tafsir (Hermeneutika), Tarikh (Sejarah), Lughah (Bahasa), dan Ushul Fiqih (Semantika). Meskipun juga tidak sepadan, disiplin-disiplin keilmuan tersebut dengan mudah bisa kita temukan bandingannya dalam tradisi keilmuan di luar Islam. Sementara untuk Ilmu Hadits, kita hanya menjumpai beberapa serpihan bandingannya secara tidak memadai pada beberapa sub-metode dalam Kajian Sejarah dan Ilmu Komunikasi.

IJTIHAD SAINTIFIK


URGENSI IJTIHAD SAINTIFIK DALAM
MENJAWAB PROBLEMATIKA HUKUM TRANSAKSI KONTEMPORER

Nur KholisÒ

 

Abstract

The article below traces to find the urgency of saintific ijtihad to solve Islamic law problems of contemporary transaction (mu’amalah mu’asirah) in the age of globalization. The age of globalization supported by information technologies revolusion makes all aspects of human life changes rapidly especially in economic activities. Many kinds and aspects of transaction that human did not think many years ago, occur in this era, for instance insurance, electronic banking, e-commerce, capital market, unit trust, etc. All forms of transaction in this era need to be solved and justified by Islamic law in order to all muslims in the world can participate in economic activities among other people at the global era.
Islam as the last religion revealed by Allah SWT has many tools to anticipate and solve contemporary problems occurring in the global era. Al-Qur’an and al-Sunnah as the main sources of Islamic law provide tools to make Islamic teachings always suitable for all time, namely by saintific ijtihad. By doing saintific ijtihad to solve contemporary transaction problems in this global era will make Islamic law always appropriate whenever and wherever.