Laman

Cari Blog Ini

Sabtu, 03 November 2012

QURBQN VS EGOISME



QURBAN VS EGOISME
(Merajut Kemanunggalan dalam Kebhinekaan Bermazhab)

Oleh : Mustofa Khoyalim

            Ritual qurban yang dalam pemaknaan sederhana difahami sebagai ritus penyembelihan hewan semisal unta, kambing, sapi / kerbauyang dilakukan pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijah sesuai dengan rukun dan syarat yang telah ditentukan oleh syara’, merupakan bentuk ketertundukan seorang hamba pada sang pencipta.
            Istilah qurban sendiri berasal dari akar kata bahasa Arab qaraba – yaqrabu – qurbanan yang mengandung arti “dekat – mendekat”. Yaitu suatu ritual / upaya pendekatan diri seorang hamba kepada Tuhannya, dengan cara memberikan persembahan terbaiknya melalui penyembelihan hewan qurban (yaitu : unta, kambing, sapi/kerbau yang telah ditentukan oleh syara’) dan mendistribusikannya kepada umat yang membutuhkannya.
            Ibadah qurban merupakan bentuk pembelajaran Allah kepada hambanya. Banyak hikmah yang dapat dipetik dari disyari’atkannya ibadah qurban. Diantaranya, Allah ingin mengajarkan kepada hamba-Nya untuk menghilangkan egoisme dan menggantinya dengan keikhlasan. Hal ini ditunjukkan denang dengan adanya firman Allah surat al-Hajj ayat 37: “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (Q.s Al Hajj 037).
            Ayat di atas menunjukkan pada hamba-Nya untuk selalu ikhlas dalam setiap bentuk ibadah sebagai wujud penghambaan pada Allah. Karena sesungguhnya pengorbanan yang diterima oleh Allah bukan dilihat dari banyaknya daging dan derasnya darah yang mengalir dari hewan qurban yang disembelih, melainkan keikhlasan dalam persembahan dan ketertundukan dalam melaksanakan setiap perintah Allah serta menjauhi segala larangan Allah (taqwa).
            Dalam ibadah qurban terdapat sinyal-sinyal Allah dalam mengajari umat-Nya unuk mengikis rasa egois (mementingkan diri sndiri). Dengan berbagi hewan qurban kepada umat yang membutuhkan. Praktek ibadah semacam ini merupakan bentuk spiritalitas tertinggi. Yaitu sebuah praktek ibadah yang mencakup penghambaan secara vertical (hablu minallah) dan sekaligus penghambaan secara horizontal (hablu minannas). Terlebih dalam pendistribusian hewan qurban yang tidak mengenal perbedaan mazhab bahkan agama sekalipun (meski untuk pendistribusian hewan qurban kepada non-muslim belum terdapat ijma’ ulama’, namun terdapat beberapa ulama’ yang membolehkannya. Tentunya dalam keadaan-keadaan tertentu).
            Tidak ada larangan bagi mazhab syafi’i menerima dan memberikan hewan qurban kepada mazhab Hambali, tidak pula sebaliknya. Juga tidak ada larangan bagi mazhab Maliki memberi dan menerima hewan qurban dari mazhab Hanafi, dan berlaku sebaliknya. Betapa indahnya ketika umat Islam mampu berbagi kepada sesama lintas mazhab, lintas golongan, lintas aliran, bahkan lintas keyakinan.
            Sungguh disayangkan ketika ajaran kemanuggalan ibadah qurban yang mampu melampoi egoisme bermazhab, ibadah qurban yang mampu memberikan rasa kebersamaan sebagai umatan wahidah (kemanunggalan umat) diatas perbedaan yang ada, sangat jarang kita temukan dalam keseharian.

Kamis, 16 Februari 2012

IJMA' POLITIK PANGAN

MEMBUMIKAN PERTANIAN
(Ijma’ Politik Pangan)

Oleh :
Mustofa Khoyalim
 
PENDAHULUAN
            Indonesia sebagai negara agraris[1] digambarkan sebagai Negara “Gemah ripah loh jinawi, toto tentrem karto raharjo”, ungkapan yang menggambarkan kekayaan dan kesuburan bangsa, disertai dengan keadaan masyarakat aman sejahtera. Kesuburan dan kekayaan alam Indonesia memang tidak diragukan lagi. Dengan bermodalkan kekayaan alam dan kesuburan yang dimilikinya seharusnya bangsa ini dapat menghantarkan rakyatnya sejahtera (setidaknya tercukupi semua kebutuhan pokoknya). Ironis memang jika Negara sesubur Indonesia tidak mampu mensejahterakan rakyatnya.
Membicarakan masalah pangan tidak akan lepas dari politik dan penguasa. Isu ketahanan (swasembada) pangan merupakan isu hangat yang selalu mencuat disetiap janji-janji politik, disetiap orde, setiap rezim dan atau setiap kali pergantian kepemimpinan, masalah pangan menjadi salah satu prioritas janji politik peguasa untuk memikat hati rakyat. Hal ini dapat dilihat sejak pertama kali bangsa ini lahir. Presiden pertama republik ini Ir. Sukarno mengatakan bahwa “persoalan pangan adalah persoalan hidup mati bangsa Indonesia”.[2]

Jumat, 02 Desember 2011

Macam-macam layanan Bimbingan Konseling

Macam-macam layanan Bimbingan Konseling

di copy dari :
http://layananbelajarbk.blogspot.com

Dalam rangka pencapaian tujuan Bimbingan dan Konseling di sekolah, terdapat beberapa jenis layanan yang diberikan kepada siswa, diantaranya:
Layanan Orientasi; layanan yang memungkinan peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk mempermudah dan memperlancar berperannya peserta didik di lingkungan yang baru itu, sekurang-kurangnya diberikan dua kali dalam satu tahun yaitu pada setiap awal semester. Tujuan layanan orientasi adalah agar peserta didik dapat beradaptasi dan menyesuaikan diri dengan lingkungan baru secara tepat dan memadai, yang berfungsi untuk pencegahan dan pemahaman.

Selasa, 11 Oktober 2011

ulumu al hadits 1


ULUM AL-HADIS
    
      Kriteria hadits shahih  dan perbedaannya dengan hadits dhaif dan maudhu’
Hadits shahih adalahhadits yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh orang-orang yang adil dan dhabit, serta tidak syadz dan tidak cacat.

Dari definisi tersebut, maka untuk menggolongkan suatu hadits dapat dikatakan sebagai hadits shahih, setidaknya harus memenuhi beberapa kriterian sebagai berikut :
a.   Sanadnya bersambung, semenjak dari Nabi, sahabat, hingga periwayat terakhir.
b.  Periwayatnya harus orang yang adil dan dhabit. Adil artinya, periwayat setia mengamalkan agamanya sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya. Periwayat tidak pernah bohong, apalagi pembohong. Dhabit artinya, periwayat mempunyai hafalan yang kuat, cermat dan mengetahui ada perubahan periwayatan atau tidaknya (periwayat tidak pelupa).

Peran Etika, Ilmu dan Skill dalam Peningkatan Kualitas Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS)


Peran Etika, Ilmu dan Skill
dalam Peningkatan Kualitas Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS)
Oleh : Mustofa Khoyalim
      A.    Pendahuluan
Mengawinkan etika dan bisnis bagi sebagian orang bagaikan memyandingkan seorang putri dengan pemulung (menyedihkan dan menyakitkan). Para ahli sering berkelakar, bahwa etika bisnis merupakan sebuah kontradiksi istilah karena ada pertentangan antara etika dan minat pribadi yang berorientasi pada pencarian keuntungan. Ketika ada konflik antara etika dan keuntungan, bisnis lebih memilih keuntungan daripada etika.
Disisi lain ilmu dan skill adalah jantung dan nadi dalam dunia bisnis. Banyak sekali hartawan yang menjadi “kereawan” (orang miskin) karena menafikan keduanya, begitu juga sebaliknya tidak sedikit “kereawan” yang dengan bekal ilmu dan skill dengan waktu yang relative singkat dengan mengejutkan mampu menjadi hartawan.

Jumat, 30 September 2011

AROGANSI SETETES SPERMA

AROGANSI SETETES SPERMA
Oleh : Mustofa Khoyalim


"....... DANCOK !!!... MATANE PICEK !!!
Umpatan tak bertuhan yang terlontar dari mulut jongos Tuhan (baca: hamba Allah) kepada si tua buta tak berkacamata yang tak sengaja telah mencipratkan noda di kemeja sang pemuda yang baru saja di setrika.  Meski si tua buta tak hendi-hentinya mengemis afwa (baca; ampunan) dengan penuh sesal, umpatan demi umpatan yang terlontar tak kunjung padam malah semakin bergema bak zikir sufi yang sedang dilanda asmara.

Rabu, 28 September 2011

Mukasyafah

Mukasyafah 

( tulisan ini aku colong dari http://pa)soepati.blogdetik.com/2009/05/19/mukasyafah/ semoga pemiliknya dapat menghalalkannya. karena niatku tulus untuk berbagi)

       Dua orang laki-laki satu dari Indonesia dan satu dari Afganistan sedang berjalan jalan, kemudian mereka berpapasan dengan perempuan yang menggunakan penutup tubuh (hanya kelihatan mata saja). Seorang dari laki-laki tersebut “clingukan” terkesima, dalam hatinya berkecamuk pertanyaan: iku sopo? Belum selesai ketergangguannya lewat lagi perempuan serupa, dia bergumam “iki sopo neh?”, “podo mau ora?” setiap kali ada perempuan yang serupa lewat, dia memandangi dan terus membuat dia penasaran.
        Kemudia ketika perjalanan diteruskan, saat berpapasan dengan wanita yang terbuka justru laki-laki yang satunya yang “terkesima” yang clingukan, hatinya berkecamuk, bergetar tanpa henti, “wah ayu ne rek!” belum sempat dia menelan ludah datang lagi perempuan yang lebih terbuka, “edan tenan, semledot!” terus setiap berpapasan lagi dia tambah jlalatan gemetar jantungnya, karena dia mengalami “gangguan”.
Kedua laki-laki itu saling berkata: “edan, ente kok ono cewek seksi ngono ora nglirik babar pisan!” lelaki menjawab: “lah bagiku itu udah biasa bung! Wong seandainya yang lewat tadi telanjang saja, aku tenang wae kok, hal hal begitu aku udah lulus/ wis khatam! Tidak lagi menarik bagiku dan tidak ada gangguan untukku keindahan yang engkau lihat itu, karena rasa ingin tahu ku sudah terjawab tuntas!”
       Rasa ingin tahu menimbulkan ketertarikan, satu lelaki ingin tahu siapa perempuan dibalik penutup tubuh, lelaki lain ingin tahu “keindahan” yang belum/jarang dilihat.
Teman saya berkata: mengapa paha mulus perempuan menarik bagi laki-laki? Dia menjawab karena di tutup dan menimbulkan misteri (ketidakterungkapan)
     Jadi , ketika aurat ditutup, itu menjadi indah, menimbulkan ketertarikan dan setelah terbuka engkau akan mencari ketertarikan yang lain dibalik itu yang belum terungkap, katakanlah aura.
Saya membodoh bodohi seorang kawan yang kawin lagi dengan wanita yang lebih jelek dari istri pertamanya, Dia berkata: Engkau belum lulus! Aurat tidak sama dengan aura. Saya bergumam sendiri dalam hati: ”wah ini gara gara banyak wanita yang memamerkan auratnya agar auranya memancar!”
Asu! Makin merasa peteng mripatku mencari cahaya.. kapan aku kasyaf (tercerahkan)
Trims Aura Kasih !
(aura khusus dalam tulilsan ini tidak menunjukan definisi)

Sabtu, 17 September 2011

WONG AWAM NYELOTEH PENDIDIKAN
Oleh : Mustofa Khoyalim

"MEMBANGUN KARAKTER BANGSA BERBASIS PENDIDIKAN ISLAM" adalah tema seminar hari ini (sabtu, 17 september 2011). tema yang sangat apik dan cocok untuk para pendidik (baik pendidik formal maupun non-formal - keluarga dan masyarakat-) khususnya umat Islam. sebelum penulis mencoretkan celotehan yang bergolak didalam "polo", sebagai manusia biasa penulis memohon maaf yang sedalam-dalamnya jikalau dalam penyampaian unek-unek tersebut terdapat kata-kata yang kurang sopan dan terasa mengganggu kenyamanan pembaca.

Sabtu, 16 Juli 2011

Mazhab dalam Fiqh


MAZHAB-MAZHAB FIQIH
Oleh : Mustofa Khoyalim

     A.    Pendahuluan
Membicarakan tentang mazhab-mazhab fiqih dan perkembangannya cukuplah menarik dan tiada habisnya. dalam membahas mazhab-mazhab dalam fiqih seringkali dimulai dengan sebab-sebab timbulnya perbedaan pendapat dikalangan ulama’ fiqih dalam memahani Al-Qur’an dan Hadits.
Al-Qur’an sebagai salah satu sumber hukum (disamping Al-Hadits) mengandung ayat-ayat hukum yang terbatas jumlahnya. Dalam jumlah yang terbatas ini, Al-Qur’an mengatur segala tingkah laku manusia dalam kehidupan dunia dan persiapan untuk kehidupan akhirat. Karena luasnya lapangan yang diatur oleh dalil-dalil yang terbatas, maka ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an pada umumnya mengatur secara garis besarnya saja.

Indikator Keberhasilan dan Kegagalan Hukum Perjanjian dan Akad Transaksi syariah di Indonesia

INDIKATOR KEBERHASILA DAN KEGAGALAN
HUKUM PERJANJIAN DAN AKAD TRANSAKSI SYARIAH
DI INDONESIA
Oleh : Mustofa Khoyalim

 A.    Pendahuluan
Pertumbuhan ekonomi Islam di Indonesia dapat dilihat dari maraknya transaksi bisnis yang mewarnainya.  Hal ini yang akhirnya menciptakan variasi bisnis yang menuntut para pelaku bisnis untuk dapat saling bekerja sama. Dalam pergaulan hidup, setiap manusia memiliki kepentingan dengan yang lainnya. Sehingga timbullah apa yang disebut sebagai hak dan kewajiban. Hubungan antara hak dan kewajiban ini diatur dalam pedoman hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya berbabai bentrokan kepentingan yang ada. Dalam Islam pedoman hukum yang mengatur masalah hak dan kewajiban dalam bermasyarakat disebut sebagai hukum mu’amalat yang termasuk didalamnya adalah hukum perjanjian.

Rabu, 13 Juli 2011

SOAL-JAWAB SEPUTAR LEMBAGA KEUANGAN LANGIT

UNEK-UNEK SEPUTAR LEMBAGA KEUANGAN LANGIT
1.    SOAL : Dewasa ini, seiring dengan bangkitnya semangat untuk menjalankan Islam secara kaffah, mendorong lahirnya lembaga keuangan syariah baik yang berupa bank maupun yang non-bank. Sementara itu, tingginya semangat keislaman yang dimiliki tidak sejalan dengan pemahaman akan Islam (sbg ajaran) itu sendiri. Sehingga masih banya khalayak yang menanyakan bahkan meragukan perbedaan antara lembaga keuangan konvensional dengan lembaga keuangan syariah. Bagaimana tanggapan anda untuk menjelaskan pertanyaan tsb?

Jarah wa ta'dil

JARAH WA TA'DIL
Oleh : Mustofa Khoyalim 

A.    Pendahuluan
Jumhur ulama’ sepakat bahwa hadits dalam hukum Islam merupakan sumber hukum kedua setelah Al Quran, oleh karenanya seorang muslim dituntut paling tidak  menguasai dan mempelajari hadits sebagai peninggalan Rasulullah SAW yang harus dijadikan pegangan setiap muslim dalam melangkah selain Al Quran.
Berbeda dengan Al Quran yang telah dijamin keotentikannya oleh Allah, seringkali keotentikan suatu hadits menjadi perdebatan panjang diantra para ulama’. Terkadang terhapat hadits yang dapat diterima oleh satu ulama dan ditolak oleh yang lainnya. Hal ini dikarenakan perbedaan mereka didalam melakukan penelusuran terhadap suatu hadits tersebut.

Kamis, 26 Mei 2011

Embrional Lembaga Keuangan Islam

BAITUL MAL MASA KHOLAFAUR RASYIDIN 
oleh : Mustofa Anwar
A.      Pendahuluan
Memperbincangkan masalah ekonomi, serasa tiada habisnya. Termasuk ketika memperbincangkan masalah ekonomi Islam. Meski terkesan terlambat (dibandingkan dengan sistem ekonomi lain : sosialis, liberalis maupun kemakmuran). Namun, sesungguhnya sistem ekonomi Islam (berlandaskan norma dan etika Tuhaniyah) telah lama dipraktekkan dalam keseharian umat Islam.
Diantaranya yaitu, adanya baitul mal[1] pada masa awal Islam (masa Rasul saw) dapat dikatakan sebagai embrional lahirnya Lembaga Keuangan pada jaman ini. Jika pada masa Rasul saw baitul mal sebagai satu-satunya lembaga keuangan yang ada pada masa itu lahir dan dilator belakangi oleh adanya motif social spiritual. Namun, dalam perkembangannya untuk memenuhi “hasrat” manusia yang tidak pernah terpuaskan, fungsi dan motif lembaga keuangan mengalami perubahan yang semula berorientasi pada social spiritual menjadi profit oriented dan mengenyampingkan sisi-sisi social spiritual-nya.

Rabu, 11 Mei 2011

RAHN DAN KEKINIAN

RAHN DAN PEREKONOMIAN MODERN
Oleh 
Mustofa Anwar
A.    Pendahuluan
Perkembangan ekonomi Islam akhir-akhir ini begitu pesat. Dalam tiga dasawarsa ini mengalami kemajuan, baik dalam bentuk kajian akademis di Perguruan Tinggi maupun secara praktik operasional. Dalam bentuk kajian, ekonomi Islam telah di kembangkan di berbagai Universitas, baik di negara-negara muslim juga negara barat.
 Tidak hanya di dunia perbankan, geliat kebangkitan ekonomi Islam turut merambah sektor non bank seperti pegadaian. Sejarah Pegadaian di Indonesia dimulai pada saat Pemerintah Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746. Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961 kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum.[1]
Tingginya kenaikan biaya kebutuhan hidup sehari-hari, mulai dari kenaikan tarif listrik, kenaikan harga sembako, dan memasuki tahun ajaran baru, serta kebutuhan menjelang dan setelah Lebaran. Membuat masyarakat yang terdesak butuh uang biasanya enggan lari ke bank atau rentenir. Kalau meminjam ke bank, pasti mereka menghadapi prosedur berbelit dari birokrasi perbankan. Akibatnya, waktu yang dibutuhkan cukup lama. Padahal, mereka butuh uang tunai segera.
Pegadaian merupakan satu-satunya jalan keluar dari masalah karena prosedur untuk memperoleh pinjaman juga sangat mudah dengan proses yang cepat. Tinggal datang ke kasir, serahkan barang, kemudian ditaksir, dan dana tunai pun didapat. Semua proses itu hanya buruh waktu 15 menit.
Tradisi menggadaikan barang untuk ditukar dengan sejumlah uang sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia sejak lama. Tradisi ini sempat menjadi ladang usaha bagi segelintir orang yang memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi. Kelompok rentenir yang membebankan bunga pinjaman tinggi menjadi momok bagi masyarakat kelas bawah, yang pada akhirnya harus kehilangan barang berharga yang mereka jaminkan kepada pemberi pinjaman.

Minggu, 24 April 2011

Teori Common Link Juynboll

RELIABILITAS DAN KEMAPANAN ILMU HADITS;
Sanggupkah ditumbangkan oleh teori-teori baru Orientalis?


Oleh: Nidlol Masyhud Bahri *


Di antara disiplin-disiplin keilmuan Islam, Ilmu Hadits memiliki posisi yang penting dan istimewa. Penting, karena dengan ilmu inilah otentisitas transmisi (periwayatan) materi-materi verbal dan visual yang berasal dari Rasulullah saw  diuji serta ditentukan. Dan istimewa, karena tabiat serta rancang bangun metode ilmu ini memang tidak kita jumpai padanannya dalam tradisi-tradisi keilmuan lainnya di luar Islam. Ini berbeda dengan disiplin Aqidah (Teologi), Fiqih (Hukum), Dakwah (Misiologi), Tafsir (Hermeneutika), Tarikh (Sejarah), Lughah (Bahasa), dan Ushul Fiqih (Semantika). Meskipun juga tidak sepadan, disiplin-disiplin keilmuan tersebut dengan mudah bisa kita temukan bandingannya dalam tradisi keilmuan di luar Islam. Sementara untuk Ilmu Hadits, kita hanya menjumpai beberapa serpihan bandingannya secara tidak memadai pada beberapa sub-metode dalam Kajian Sejarah dan Ilmu Komunikasi.

IJTIHAD SAINTIFIK


URGENSI IJTIHAD SAINTIFIK DALAM
MENJAWAB PROBLEMATIKA HUKUM TRANSAKSI KONTEMPORER

Nur KholisÒ

 

Abstract

The article below traces to find the urgency of saintific ijtihad to solve Islamic law problems of contemporary transaction (mu’amalah mu’asirah) in the age of globalization. The age of globalization supported by information technologies revolusion makes all aspects of human life changes rapidly especially in economic activities. Many kinds and aspects of transaction that human did not think many years ago, occur in this era, for instance insurance, electronic banking, e-commerce, capital market, unit trust, etc. All forms of transaction in this era need to be solved and justified by Islamic law in order to all muslims in the world can participate in economic activities among other people at the global era.
Islam as the last religion revealed by Allah SWT has many tools to anticipate and solve contemporary problems occurring in the global era. Al-Qur’an and al-Sunnah as the main sources of Islamic law provide tools to make Islamic teachings always suitable for all time, namely by saintific ijtihad. By doing saintific ijtihad to solve contemporary transaction problems in this global era will make Islamic law always appropriate whenever and wherever.

Selasa, 22 Maret 2011

FILOSOFIS UANG


ASPEK-ASPEK FILOSOFIS TENTANG UANG
DALAM EKONOMI ISLAM


I.       PENDAHULUAN
Dalam realita bisnis, uang memiliki peran sangat penting dalam memperlancar terwujudnya suatu transaksi. Bahkan tidak berlebihan kiranya ada yang mengatakan bahwa uang adalah penguasa perekonomian. Kemampuan suatu Negara dalam menstabilkan antara permintaan dan penawaran uang melalui kebijakan-kebijakan moneter yang dihasilkan menjadi salah satu barometer dalam menilai perekonomian suatu Negara.
Peran uang dalam sekala mikro (konsumsi rumah tangga) pun sangat besar. Sehingga banyak orang berlomba-lomba untuk mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya (meski dengan jalan-jalan yang menyimpang). Karena adanya keyakinan bahwa “dengan memiliki uang yang banya maka kebahagiaan akan diperoleh”. Keyakinan-keyakinan seperti inilah yang musti kita luruskan. Karena, pada kenyataannya kemewahan tidak menjamin kebahagiaan seseorang.

Kamis, 17 Maret 2011

URGENSI IJTIHAD SAINTIFIK


URGENSI IJTIHAD SAINTIFIK DALAM
MENJAWAB PROBLEMATIKA HUKUM TRANSAKSI KONTEMPORER

Nur KholisÒ

 Abstract

The article below traces to find the urgency of saintific ijtihad to solve Islamic law problems of contemporary transaction (mu’amalah mu’asirah) in the age of globalization. The age of globalization supported by information technologies revolusion makes all aspects of human life changes rapidly especially in economic activities. Many kinds and aspects of transaction that human did not think many years ago, occur in this era, for instance insurance, electronic banking, e-commerce, capital market, unit trust, etc. All forms of transaction in this era need to be solved and justified by Islamic law in order to all muslims in the world can participate in economic activities among other people at the global era.
Islam as the last religion revealed by Allah SWT has many tools to anticipate and solve contemporary problems occurring in the global era. Al-Qur’an and al-Sunnah as the main sources of Islamic law provide tools to make Islamic teachings always suitable for all time, namely by saintific ijtihad. By doing saintific ijtihad to solve contemporary transaction problems in this global era will make Islamic law always appropriate whenever and wherever.

Senin, 14 Maret 2011

ASPEK-ASPEK FILOSOFIS TENTANG KEANEKARAGAMAN UPAYA MENCARI HARTA


ASPEK-ASPEK FILOSOFIS TENTANG KEANEKARAGAMAN UPAYA MENCARI HARTA

Oleh :
Mustofa Anwar
I.    Pendahuluan
Sebagai agama "langit" Islam merupaka agama universal dan komprehensif. Hal ini terbukti dengan adanya pesan-pesan moral yang disampaikan dalam Al-Qur'an dan Al-Sunnah sbagai sumber ajaran Islam yang mencakup segala aspek kehidupan manusia. Mulai dari masalah aqidah (ketuhanan), ibadah (penghambaan), mu'amalah (sosial kemasyarakatan), syasah (politik) dan lain-lain.
Dan dalam setiap peraturan yang ada dalam Islam selalu mengandung hikmah tersendiri. Sebagaimana firman Allah dalam al-Qur'an surat Shaad ayat 27 :
Artinya : "Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya tanpa hikmah. yang demikian itu adalah anggapan orang-orang kafir, Maka celakalah orang-orang kafir itu karena mereka akan masuk neraka." (QS.Shaad : 27)

TAFSIR DAN TA’WIL

TAFSIR DAN TA’WIL
Oleh :
MUSTOFA ANWAR
A.     Pendahuluan
Al-Qur’an sebagai sumber otentik ilahiyah yang menjadi pedoman hidup umat manusia dan mengatur segala aspek kehidupan yang tak usang oleh perkembangan zaman, menunjukan kesakralan dan kemukjizatan Al-Qur’an itu sendiri. Di lain sisi, luasnya cakupan yang diatur dalam Al-Qur’an tidak sebanding dengan banyaknya ayat-ayat Al-Qur’an itu sendiri, karenanya tidak semua persoalan diatur secara rinci dalam Al-Qur’an, akan tetapi tidak sedikit dari masalah-masalah tersebut yang hanya diatut secara garis besarnya saja.
Disini peran tafsir dan ta’will sangatlah dominan, guna mengetahui makna sesungguhnya yang dimaksud di dalam suatu ayat. Ketika Nabi Muhammad SAW masih hidup, yang memiliki kewenangan dalam menafsirkan ayat-ayat Tuhan adalah beliau sendiri, sebagai orang kepercayaan Tuhan. Akan tetapi, ketika Muhammad SAW meninggal dunia dan kekuasaan Islam semakin meluas, dengan demikian interaksi budaya antar suku bangsa yang berbeda tidak dapat dielakkan.