Laman

Cari Blog Ini

Selasa, 22 Maret 2011

FILOSOFIS UANG


ASPEK-ASPEK FILOSOFIS TENTANG UANG
DALAM EKONOMI ISLAM


I.       PENDAHULUAN
Dalam realita bisnis, uang memiliki peran sangat penting dalam memperlancar terwujudnya suatu transaksi. Bahkan tidak berlebihan kiranya ada yang mengatakan bahwa uang adalah penguasa perekonomian. Kemampuan suatu Negara dalam menstabilkan antara permintaan dan penawaran uang melalui kebijakan-kebijakan moneter yang dihasilkan menjadi salah satu barometer dalam menilai perekonomian suatu Negara.
Peran uang dalam sekala mikro (konsumsi rumah tangga) pun sangat besar. Sehingga banyak orang berlomba-lomba untuk mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya (meski dengan jalan-jalan yang menyimpang). Karena adanya keyakinan bahwa “dengan memiliki uang yang banya maka kebahagiaan akan diperoleh”. Keyakinan-keyakinan seperti inilah yang musti kita luruskan. Karena, pada kenyataannya kemewahan tidak menjamin kebahagiaan seseorang.

Kamis, 17 Maret 2011

URGENSI IJTIHAD SAINTIFIK


URGENSI IJTIHAD SAINTIFIK DALAM
MENJAWAB PROBLEMATIKA HUKUM TRANSAKSI KONTEMPORER

Nur KholisÒ

 Abstract

The article below traces to find the urgency of saintific ijtihad to solve Islamic law problems of contemporary transaction (mu’amalah mu’asirah) in the age of globalization. The age of globalization supported by information technologies revolusion makes all aspects of human life changes rapidly especially in economic activities. Many kinds and aspects of transaction that human did not think many years ago, occur in this era, for instance insurance, electronic banking, e-commerce, capital market, unit trust, etc. All forms of transaction in this era need to be solved and justified by Islamic law in order to all muslims in the world can participate in economic activities among other people at the global era.
Islam as the last religion revealed by Allah SWT has many tools to anticipate and solve contemporary problems occurring in the global era. Al-Qur’an and al-Sunnah as the main sources of Islamic law provide tools to make Islamic teachings always suitable for all time, namely by saintific ijtihad. By doing saintific ijtihad to solve contemporary transaction problems in this global era will make Islamic law always appropriate whenever and wherever.

Senin, 14 Maret 2011

ASPEK-ASPEK FILOSOFIS TENTANG KEANEKARAGAMAN UPAYA MENCARI HARTA


ASPEK-ASPEK FILOSOFIS TENTANG KEANEKARAGAMAN UPAYA MENCARI HARTA

Oleh :
Mustofa Anwar
I.    Pendahuluan
Sebagai agama "langit" Islam merupaka agama universal dan komprehensif. Hal ini terbukti dengan adanya pesan-pesan moral yang disampaikan dalam Al-Qur'an dan Al-Sunnah sbagai sumber ajaran Islam yang mencakup segala aspek kehidupan manusia. Mulai dari masalah aqidah (ketuhanan), ibadah (penghambaan), mu'amalah (sosial kemasyarakatan), syasah (politik) dan lain-lain.
Dan dalam setiap peraturan yang ada dalam Islam selalu mengandung hikmah tersendiri. Sebagaimana firman Allah dalam al-Qur'an surat Shaad ayat 27 :
Artinya : "Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya tanpa hikmah. yang demikian itu adalah anggapan orang-orang kafir, Maka celakalah orang-orang kafir itu karena mereka akan masuk neraka." (QS.Shaad : 27)

TAFSIR DAN TA’WIL

TAFSIR DAN TA’WIL
Oleh :
MUSTOFA ANWAR
A.     Pendahuluan
Al-Qur’an sebagai sumber otentik ilahiyah yang menjadi pedoman hidup umat manusia dan mengatur segala aspek kehidupan yang tak usang oleh perkembangan zaman, menunjukan kesakralan dan kemukjizatan Al-Qur’an itu sendiri. Di lain sisi, luasnya cakupan yang diatur dalam Al-Qur’an tidak sebanding dengan banyaknya ayat-ayat Al-Qur’an itu sendiri, karenanya tidak semua persoalan diatur secara rinci dalam Al-Qur’an, akan tetapi tidak sedikit dari masalah-masalah tersebut yang hanya diatut secara garis besarnya saja.
Disini peran tafsir dan ta’will sangatlah dominan, guna mengetahui makna sesungguhnya yang dimaksud di dalam suatu ayat. Ketika Nabi Muhammad SAW masih hidup, yang memiliki kewenangan dalam menafsirkan ayat-ayat Tuhan adalah beliau sendiri, sebagai orang kepercayaan Tuhan. Akan tetapi, ketika Muhammad SAW meninggal dunia dan kekuasaan Islam semakin meluas, dengan demikian interaksi budaya antar suku bangsa yang berbeda tidak dapat dielakkan.

Rabu, 02 Maret 2011

HUKUM JUAL-BELI MATA UANG

HUKUM ISLAM TENTANG
JUAL BELI MATA UANG

Oleh :
Mustofa Anwar

I. PENDAHULUAN
Perkembangan transaksi ekonomi terus berjalan seirinng berkembangnya pengetahuan dan peradaban. Praktek-praktek ekonomi yang terjadi saat ini tidak lagi sesederhana seperti praktek-praktek yang terjadi ratusan tahun yang lalu. Dikarenakan pada waktu itu kebutuhan manusia tidaklah sekompleks kebutuhan manusia saat ini. Sehingga praktek ekonomi yang terjadi pun masih sangat sederhana.
                         Seiring dengan berkembangnya pengetahuan dan teknologi (sebagai dampak perpaduan peradaban antar bangsa) menjadikan praktek-praktek ekonomi tidak sesederhana pada waktu itu. Jika pada waktu itu praktek jual beli cukup dilakukan dengan cara barter, maka seiring berkembangnya pengetahuan manusia terciptalah "uang" sebagai alat tukar yang diterima dalam suatu kelompok masyarakat.

INFLASI DALAM ISLAM

HUKUM ISLAM TENTANG INFLASI
(SEBAB-SEBAB DAN PENANGGULANGANNYA)
 Oleh :
Mustofa Anwar
I.     Pendahuluan
Inflasi di dunia ekonomi modern sangat memberatkan masyarakat. Hal ini dikarenakan inflasi dapat mengakibatkan lemahnya efisiensi dan produktifitas ekonomi investasi, kenaikan biaya modal, dan ketidakjelasan ongkos serta pendapatan di masa yang akan datang. Keberadaan permasalahan inflasi dan tidak stabilnya sektor riil dari waktu ke waktu senantiasa menjadi perhatian sebuah rezim pemerintahan yang berkuasa serta otoritas moneter . Lebih dari itu, ada kecendrungan inflasi dipandang sebagai permasalahan yang senantiasa akan terjadi . Hal ini tercermin dari kebijakan otoritas moneter dalam menjaga tingkat inflasi. Setiap tahunnya otoritas moneter senantiasa menargetkan bahwa angka atau tingkat inflasi harus diturunkan menjadi satu digit atau inflasi moderat.
Permasalahan tersebut menimbulkan reaksi para ahli ekonomi Islam modern, seperti Ahmad Hasan, Hifzu Rab, dan ‘Umar Vadillo, yang menyerukan penerapan kembali mata uang dînâr dan dirham sebagai jalan keluar penyelesaian kasus-kasus transaksi inflasioner di dunia ekonomi modern. Mereka beralasan bahwa mata uang logam mulia dînâr dan dirham dapat menjamin keamanan transaksi karena keduanya memberikan keseimbangan nilai terhadap setiap komoditas yang ditransaksikan. Gagasan ini memberikan akses terwujudnya ekonomi makro yang kuat dengan dukungan penuh mata uang yang berbasis kekuatan riil materialnya. Terjadinya inflasi dapat mendistorsi harga-harga relatif, tingkat pajak, suku bunga riil, pendapatan masyarakat akan terganggu, mendorong investasi yang keliru, dan menurunkan moral. Maka dari itu, mengatasi inflasi merupakan sasaran utama kebijakan moneter.